Dewas Minta Bukti ke MAKI soal Walkot Tanjungbalai Coba 'Lobi' Pimpinan KPK
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui sudah mendengar terkait kabar tersangka kasus suap Wali Kota Tanjungbalai coba 'melobi' Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Pun ia meminta pernyataan itu dibarengi dengan bukti yang kuat.
"Dewas sudah mendengar itu, tapi kalau sekadarnya kuranglah, kami minta kalau ada lebih lagi fakta-faktanya. Kami sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan sepanjang sebatas omongan itu tidak bisa kami lakukan pemeriksaan," kata Tumpak Hatorangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).
Ia pun menyebut bahwa Lili Pintauli hingga saat ini tidak diperiksa Dewas KPK.
"Jadi sampai sekarang kalau ditanya apakah diperiksa. Ya tidak ada, belum ada pemeriksaan, tapi apakah Dewas sudah baca. Sudah," ujar Tumpak menegaskan.
Tumpak juga menyebut pihaknya tidak hanya menunggu laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai maupun pimpinan KPK.
"Kami proaktif, nggak nunggu laporan, ada 2 macam, pertama ada laporan, kedua kalau kami dengar, kami baca media ada segala macam, kami akan proaktif apa benar berita-berita ini tapi tentu tidak kami beritahukan ke kalian (wartawan)," ujar Tumpak.
Dewas Periksa Etik Penyidik Stepanus
Di tempat yang sama, Tumpak menyatakan pemeriksaan etik terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan.
"Yang kami periksa itu adalah benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu diperiksa KPK dan dia juga sudah tersangka, apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah," kata Tumpak Hatorangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jakarta, Kamis.
Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka untuk kasus dugaan penerimaan suap, agar tidak menaikkan perkara M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ke tingkat penyidikan.
"Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan berbarengan," ujar Tumpak pula.
Sedangkan, terkait pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku memiliki informasi bahwa M Syahrial pernah berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Tumpak meminta agar MAKI memberikan bukti.
Dalam konstruksi perkara tersebut, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis lalu memperkenalkan M Syahrial dengan Stepanus. Syahrial meminta kepada Stepanus agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Setelah pertemuan pertama, Stepanus lalu memperkenalkan Syahrial dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Stepanus bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial bahwa penyidikan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia maupun secara tunai, sehingga total yang telah diterima Robin Stepanus adalah Rp1,3 miliar. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.
Dari Rp1,3 miliar tersebut, Maskur mendapat Rp325 juta dan Rp200 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnya