Dewas KPK Sidang 5 Kasus Etik Sepanjang 2022, Ada Soal Perselingkuhan Pegawai
Merdeka.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani lima persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik pegawai sepanjang tahun 2022. Tercatat dua di antaranya merupakan kasus perselingkuhan.
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, lalu tiga pengaduan itu masih proses pengumpulan bahan keterangan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (9/1).
Albertina mengatakan, ada berkas perkara dugaan pelanggaran etik disidangkan. Dua berkas merupakan laporan dugaan pelanggaran etik terkait perselingkuhan pegawai dan baru disidangkan.
Untuk kasus perselingkuhan, kata Albertina, pegawai KPK yang disidangkan tersebut telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa, mereka berdua ini, dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf terbuka tidak langsung," jelas Albertina.
Albertina juga menyebut bahwa Dewas banyak menerima aduan terkait perselingkuhan di sepanjang 2022.
Sementara berdasarkan fenomena di masyarakat pun nyatanya memang banyak permasalahan perselingkuhan di tahun tersebut.
"Mungkin teman-teman media kok banyak selingkuhnya, Bu? Ini juga saya tidak tahu, kebetulan saja ini di tahun 2022 lagi ngetren, saya nggak ngerti juga tapi ada perselingkuhan," Albertina menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaUsai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya