Dewas KPK Belum Terima Laporan Novel Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Merdeka.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengaku, belum ada laporan soal dugaan Komisioner Lili Pintauli Siregar yang masuk ke pihaknya. Diketahui, sebelumnya, Lili dilaporkan oleh eks pegawai KPK Novel Baswedan atas dugaan menjalin komunikasi dengan salah satu kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 lalu.
"Belum ada laporan yang masuk," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10).
Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Darno, selaku calon Bupati Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak 2020.
"Kami memercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10).
Dalam surat pengaduan tersebut, Novel dan Rizka mengatakan, dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno diperoleh berdasarkan hasil penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Novel dan Rizka merupakan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," bunyi lanjutan surat aduan.
Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar mempercepat penahanan terhadap Khairuddin Syah sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar. Permintaan percepatan penahanan untuk menjatuhkan suara anak Kharuddin Syah, yakni Hendri Yanto Sitorus yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.
"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu.
Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.
Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.
Putusan itu hanya menyinggung soal pelanggaran etik Lili terkait komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, dalam surat pelaporannya, Novel dan Rizka mengaku sudah memberikan keterangan tertulis yang menyatakan Lili diduga terlibat dalam pengurusan perkara Labuhanbatu Utara.
Atas hal itu, Novel dan Rizka memutuskan untuk kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK."Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas," demikian surat pelaporan Novel dan Rizka.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya