Dewan Pengawas KPK Berjumlah 5 Orang, Diseleksi dan Diangkat oleh Presiden
Merdeka.com - Salah satu revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah pembentukan dewan pengawas. Tugasnya adalah mengawasi tugas dan kewenangan KPK.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang. Komposisi dewan pengawas KPK akan diseleksi melalui panitia seleksi bentukan Presiden serta diteruskan ke DPR. Tata cara tersebut sama persis dengan seleksi pimpinan KPK.
"Dewan pengawas itu dalam rancangan ada lima, diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK, kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Sekretaris Jenderal PPP itu menyebut, anggota dewan pengawas KPK merupakan orang yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum. Khususnya, berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
"Pertama tentu orang-orang yang punya pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Arsul.
Arsul menegaskan, tugas dewan pengawas KPK tidak akan tumpang tindih dengan posisi pimpinan KPK. Menurutnya kewenangan dewan pengawas telah diatur dan tidak bakal mengganggu independensi KPK.
"Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya mengganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul.
Dalam draf revisi UU KPK, tugas dewan pengawas secara rinci; melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menyelenggarakan sidang pelanggaran etik, melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya