Deputi Penindakan dan Dirlidik Dilaporkan, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas

Minggu, 29 Januari 2023 20:32 Reporter : Merdeka
Deputi Penindakan dan Dirlidik Dilaporkan, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas KPK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantono.

"Tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Dewas, UU KPK sudah jelas ada wewenang Dewas di sana untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai kontrol atas kerja KPK, insan KPK, bisa pegawai, pimpinan, bahkan Dewas itu sendiri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Ali enggan membeberkan laporan yang dilayangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap dua pejabat KPK itu. Namun Ali memastikan Dewas KPK akan profesional menindaklanjuti laporan tersebut.

"Mengenai materi tidak bisa kami sampaikan, yang pasti ada proses di sana, kita harus ikuti bersama Dewas, kami yakin Dewas akan profesional melakukan klarifikasi atau tindak lanjut dari setiap laporan ke Dewas. Kami tidak bisa intervensi, campur tangan atau apa pun karena itu sepenuhnya wewenang Dewas sebagaimana ketentuan UU," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Diberitakan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap diperiksa Dewan Pengawas (Dewas). Karyoto diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Saya sebagai objek yang diperiksa, ya saya akan tepati kalau memang diperiksa," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).

Karyoto menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait pelaporan tersebut. Dia enggan berbicara banyak mengenai hal ini.

"Saya kan dituduh, dilaporkan LSM, jadi kembali ke Dewas saja bagaimana proses pembuktiannya," ucap Karyoto.

Diketahui, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.

Baca juga:
KPK Soal Update Kasus Formula E: Rahasia
Deputi Penindakan KPK Karyoto Siap Diperiksa Dewas Terkait Formula E
Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Formula E
Jakpro: Sponsor Formula E 2023 Belum Ada yang Spesifik, Berharap dari BUMN
Formula E 2023 Kembali Digelar di Jakarta, IMI Pastikan Tak Gunakan APBD DKI
IMI: Dana untuk Formula E Sepenuhnya Swasta dan Sponsor

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini