Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deputi Pencegahan KPK: Mekanisme Kartu Prakerja Sudah Sesuai Rekomendasi

Deputi Pencegahan KPK: Mekanisme Kartu Prakerja Sudah Sesuai Rekomendasi Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. ANTARA

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan sebut mekanisme kartu prakerja telah mengikuti rekomendasi yang diberikan. Saat ini sendiri, kartu prakerja sudah memasuki gelombang yang ke-18.

"Kartu Prakerja kami hanya mendengarkan paparan karena kami sudah memberikan saran saat Kartu Prakerja gelombang 3 dan dan semuanya dijalankan sehingga di gelombang 18 sekarang sudah bagus," kata Pahala, seperti dikutip Antara, Rabu (18/8).

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 mulai 16 Agustus 2021. Bagi pendaftar yang lolos maka akan mendapatkan manfaat senilai total Rp3,55 juta.

"Perbaikannya, misalnya, penyedia pelatihan yang tidak baik dibuang, mereka juga mendengarkan 'feedback' dari peserta, sudah melakukan survei oleh beberapa lembaga independen, jadi kurasi materi pelatihannya juga baik dan relevan," tutur Pahala.

Pahala menyebut sejumlah materi pelatihan yang tidak relevan dan tidak banyak dipilih peserta sudah tidak diikutkan lagi.

"Sebenarnya pemerintah daerah juga bisa mengambil manfaatnya, dari pada harus merancang dari awal, pakai infrastruktur Kartu Prakerja saja kita lihat sudah baik, termasuk kurasi penyaji sudah ketat dan semua yang bermasalah sudah dikeluarkan," ungkap Pahala.

Pada tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun bagi 8,4 juta peserta Kartu Prakerja. Masih ada penambahan Anggaran sebesar Rp10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK.

Pendaftar Kartu Prakerja pada 2020 mencapai 34,1 juta orang dengan target penerima 5,6 juta orang dan anggaran terserap mencapai Rp19,8 triliun untuk 2.055 pelatihan yang tersedia.

KPK sebelumnya memberikan 7 rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian pada 28 Mei 2020.

Tujuh rekomendasi tersebut adalah pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada "whitelist" (yang terkena PHK); kedua, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai; ketiga, Komite agar meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 "platform" digital

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan; kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten; keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan Lembaga pelatihan; dan ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Usul Beasiswa LPDP Sediakan Pelatihan seperti Program Kartu Prakerja

Menko Airlangga Usul Beasiswa LPDP Sediakan Pelatihan seperti Program Kartu Prakerja

Salah satu konsepnya dengan memberikan aspek pelatihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya