Depan hakim praperadilan, SDA harap nasibnya seperti Komjen BG
Merdeka.com - Putusan hakim Sarpin Rizaldi mengenai perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan dijadikan acuan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat dalam pembacaan permohonan gugatan praperadilan menyebutkan putusan Nomor 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-Sel yang merupakan putusan perkara Budi Gunawan sebagai acuan bersama sejumlah putusan praperadilan lain.
Tim kuasa hukum menggunakan acuan dari hakim Sarpin Rizaldi yang melakukan penemuan hukum dalam putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan atas nama pemohon Budi Gunawan melakukan penemuan hukum dengan memperluas kewenangan pengadilan negeri dalam memutuskan dan memeriksa praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penyidik dan tindakan penuntut dalam penuntutan, dan sah tidaknya penetapan tersangka dalam tingkat penyidikan, sumber putusan No. 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-sel," kata Humphrey, Selasa (31/3).
Selain putusan praperadilan Budi Gunawan, kuasa hukum juga menyitir putusan praperadilan lain yang digunakan oleh kuasa hukum mantan calon Kapolri tersebut dalam gugatannya.
Putusan praperadilan yang juga dijadikan acuan ialah putusan PN Bengkayang Kalimantan Barat Nomor 01/Pid.prap/2011/PN.Bgky dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.prap/2012/PN.Jkt-sel.
Kedua putusan tersebut sebelumnya digunakan oleh Budi Gunawan dalam materi gugatannya yang menegaskan bahwa penetapan tersangka bisa dijadikan objek praperadilan.
"Putusan praperadilan tersebut patut dijadikan acuan agar hakim memeriksa atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar KUHAP. Apabila tindakan penyidik yang dilakukan tanpa berdasar undang-undang, hal tersebut juga objek praperadilan," kata Humprhey.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPanglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta
Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca Selengkapnya7 Ulama yang Berjasa Besar Sebarkan Ajaran Islam di Sidoarjo, Makamnya Berbaur dengan Warga Biasa
Makam para ulama ini terletak di pemakaman umum desa.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya