Densus 88 Tetapkan Suami Siti Elina jadi Tersangka Terlibat Jaringan Terorisme NII
Merdeka.com - Suami Siti Elina, Bahrul Ulum ditetapkan menjadi tersangka oleh Densus 88 Anti-teror Polri. Bahrul diduga terlibat jaringan aksi terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
"Iya betul (tersangka)," ujar Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar dalam konfirmasinya, Kamis (27/10).
Kata Aswin, pihaknya menetapkan Bahrul sebagai tersangka usai dilakukan pengembangan terhadap tersangka Siti Elina yang hendak menerobos kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan tersebut didapatkan, suami Elina berbaiat mengenai jaringan terorisme NII. Bahrul diketahui kerap membantu di bidang kebendaharaan.
"Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka," tungkasnya.
Mengetahui hal tersebut, kata Aswin Bahrul dijerat dengan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Hingga saat ini, dia pun masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Iya di Polda masih," tutup dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka karena mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut juga diketahui membawa dan menodongkan pistol ke arah paspampres.
"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Zulpan mengatakan senjata api yang dibawa Siti ilegal. Senjata itu dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam berjenis FN.
"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.
"Dengan kesigapan ini berhasil mengamankan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalin," katanya.
Polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng
Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Amankan Sejumlah Orang Terduga Teroris di Sulteng
Di Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnya4 Orang Tewas di Pelataran Apartemen Penjaringan Jakut Satu Keluarga, Dugaan Kuat Bunuh Diri
Hasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban
Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca Selengkapnya