Denny: Putusan MK perkuat dasar hukum wakil menteri
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi UU Kementerian Negara terkait posisi wakil menteri. Putusan tersebut dianggap semakin menguatkan konstitusionalitas jabatan wakil menteri.
"Putusan MK menegaskan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara terkait wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK justru membatalkan penjelasan pasal 10 yang mengatakan wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pesan singkatnya, Selasa (5/6).
Dengan putusan tersebut, imbuh Denny, siapa pun bisa menjadi wakil menteri, bukan hanya dari PNS saja. "Putusan MK memperkuat konstitusionalitas wamen, dan hak presiden untuk mengangkat wamen dari unsur apapun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karir tertentu," imbuh Denny.
Atas putusan tersebut, menurut Denny semakin jelas mandat yang diberikan kepada wakil menteri. Sehingga, para wakil menteri dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ragu karena telah memiliki legalitas yang jelas.
"Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas. Putusan MK makin menguatkan amanat yang kami emban, dalam menjalankan tugas berat membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing," papar Denny.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi tentang keabsahan wakil menteri. Jabatan wakil menteri diatur dalam pasal 10 UU 39 Nomor 2008 tentang Kementerian Negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Penjelasan pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/6).
Penjelasan pasal 10 berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'Wakil Menteri' adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
Sementara bunyi pasal 10 adalah, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaNamanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaMakna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui
Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya