Dengarkan vonis, Alex Usman minta keluarga doakan dari rumah
Merdeka.com - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman. Alex Usman yang dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum berharap doa dari keluarga menjelang vonisnya, walaupun tidak ada satu anggota keluarga yang menemaninya.
"Selama ini enggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri. Enggak perlu lah hadir. Yang penting doanya sampai. Doa kan bisa dari manapun," kata Alex di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Alex, kehadiran dirinya tidak terlalu diperlukan. Sebab, pemberitaan korupsi UPS di media terutama mengenai dirinya sudah gencar sehingga persidangannya bisa lewat media.
"Apalagi pemberitaan media soal UPS terutama yang menyangkut saya cukup gencar. Baca berita saja juga bisa," tandasnya.
Diketahui, Alex Usman akan mendengarkan putusan pukul 13.00 WIB, namun sampai saat ini sidang pun belum juga dimulai. Alex Usman telah dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang pembacaan tuntutan 3 Maret 2016, Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun yang memberatkan Alex yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaAnies menilai usulan itu menjadikan sebuah keluarga bahagia. Ketika ada istri baru melahirkan maka suami bisa menemani mengurus bayinya di awal kelahiran.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini punya semangat tinggi untuk belajar dan berjejaring
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaMeski anak juga punya privasi ke mana mereka akan pergi, namun memberitahu orang tua tetap penting agar mereka merasa tenang ketika si anak pergi.
Baca SelengkapnyaTerrlahir dari keluarga sederhana, Dadan bermimpi jadi orang sukses yang bisa menaikkan derajat orang tua maupun keluarga, juga bisa membantu banyak orang.
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.
Baca Selengkapnya