Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dendam karena batal nikah, CP unggah video mesum dengan mantan pacar

Dendam karena batal nikah, CP unggah video mesum dengan mantan pacar CP unggah video mesum karena batal nikah. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gara-gara putus cinta dan batal menikah, CP (30) nekat mengunggah video mesumnya dengan IS, mantan pacarnya. CP dan IS sudah berpacaran selama tiga tahun. Bahkan keduanya sudah bertunangan. Keduanya diketahui sering melakukan hubungan badan di kosan CP di kawasan Beji, Depok.

Nasib berkata lain, IS memutuskan hubungan dan membatalkan pernikahan. Lantaran kesal bercampur dendam dengan keputusan IS, CP pun mengunggah video adegan mesum mereka. Tujuannya agar sang mantan pacar malu.

"Kita sudah tunangan tapi batal nikah. Dia tahu kalau ayah saya sakit stroke ditambah saya kerja ditugasin di daerah Bandung sehingga komunikasi jauh membuat hubungan kita renggang sampai akhirnya putus," kata CP, Rabu (17/8).

Dia menuturkan, rekaman itu dilakukan saat berhubungan intim dan dilakukan dengan sadar serta tanpa paksaan. Adegan tersebut direkam menggunakan ponsel pribadi CP. Rencananya video itu disimpan untuk kenangan keduanya.

"Tapi pas disimpan di program X-Video saya lupa menyetel untuk tidak asumsi publik," akunya.

Korban mengetahui adegan mesumnya tersebar di youtube. IS pun melapor ke Polresta Depok. Polisi menangkap CP di pusat perbelanjaan ITC, Depok. "Setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan tersangka dan diamankan atas laporan korban," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan.

Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit komputer dan sebuah eksternal hard disc. Pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan atau Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Motifnya sendiri masih terus didalami polisi.

"Kemungkinan pelaku kesal karena patah hati. Tapi ini akan terus kami dalami untuk memastikan apakah ada korban lain selain IS," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui

VIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui

Aiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat Prajurit TNI Ganteng Kelahiran 1998 Dapat 'Pendamping' Tahun 2006, Endingnya Membagongkan Ramai Disorot

Curhat Prajurit TNI Ganteng Kelahiran 1998 Dapat 'Pendamping' Tahun 2006, Endingnya Membagongkan Ramai Disorot

Lewat sebuah video, Pratu TNI Dwi Kharisma Putra memamerkan bahwa telah menemukan ‘pendamping’.

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya
Cerita Kapten CPM (K) Wa Ode Nunu Sulitnya Tugas di Kepulauan, Kantor Tak Layak & Mobil Patroli Bekas Nabrak

Cerita Kapten CPM (K) Wa Ode Nunu Sulitnya Tugas di Kepulauan, Kantor Tak Layak & Mobil Patroli Bekas Nabrak

Kapten CPM (K) Wa Ode Nunu membagikan pengalaman sekaligus tantangannya bertugas di sebuah kepulauan terpencil. Begini keluh kesahnya.

Baca Selengkapnya
Pasukan TNI Lewat, Ibu ini 'Berani-beraninya' Langsung Ambil Selang lalu Siram Air para Prajurit

Pasukan TNI Lewat, Ibu ini 'Berani-beraninya' Langsung Ambil Selang lalu Siram Air para Prajurit

Terekam dalam sebuah video viral seorang ibu mengambil selang air dan menyiram para prajurit TNI yang sedan berbaris lewat di jalanan.

Baca Selengkapnya