Denda Operasi Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar
Merdeka.com - Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di masyarakat terus dilakukan kepolisian. Saat ini, total denda dari pelanggaran di seluruh Indonesia mencapai mencapai Rp5,8 miliar.
"Kurungan sebanyak 4 kasus, sanksi administrasi sebanyak 99.376 kali dengan nilai denda Rp5.805.458.278 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Menurut Awi, selama 74 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020, tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 15.530.208 kali.
"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 11.793.124 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.888.737 kali," jelas dia.
Awi menambahkan, penertiban juga dilakukan terhadap para pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol Covid-19. Mulai dari sanksi teguran hingga penutupan sementara.
"Pentupan tempat usaha sebanyak 2.014 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.746.955 kali," jelas Awi.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaSalurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024
Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOperasi Mantap Brata: Tingkat Kejahatan Meningkat 502 kasus per 19 Desember 2023
Jumlah kejahatan dibandingkan dengan tanggal 17 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca Selengkapnya