Denda bagi pelaku pidana ringan dianggap ketinggalan zaman
Merdeka.com - Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana (PMP3) menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP menjadi UU [Pasal I] tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam pasal tersebut, ketentuan nilai pidana masih menggunakan nominal lama, yaitu Rp 250. Sehingga Pemohon menilai peraturan tersebut perlu diujimaterikan.
"Para Pemohon menyatakan bahwa angka yang layak untuk menetapkan harga barang menggantikan Rp 250 adalah Rp 2,5 juta," ujar salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Wahyudi Djafar, membacakan permohonan dalam sidang pemeriksaan awal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Wahyudi pun menyebut bahwa permohonan ini setara dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi, Wahyudi menganggap bahwa Perma tersebut tidak memiliki daya ikat yang kuat. "Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Perma, namun daya ikatnya tidak sekuat Perppu yang urutannya setingkat dengan UU," katanya.
Sidang pemeriksaan awal ini dipimpin oleh Hakim Mahkamah, Maria Farida. Sedangkan Achmad Fadlil Sumadi dan Mohammad Alim bertindak sebagai Anggota. Dalam sidang ini, Maria sempat mengatakan bahwa seharusnya permohonan yang diajukan adalah UU, bukan Perppu. "Seharusnya Anda mengajukan UU-nya, bukan Perppu-nya. Ini karena Perppu termasuk bagian dari UU yang Anda maksudkan," ujar Maria.
Selain itu, Maria juga mengingatkan kepada Pemohon bahwa permohonannya bukan tergolong dalam permasalahan konstitusional. "Permohonan Anda tidak tergolong judicial review, tetapi tergolong legislative review," ujar Maria mengingatkan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSeperti Mengaduk Rendang, Begini Penampakan Uang Panai Gepokan Rp2 Miliar di Atas Nampan di Acara Lamaran Putri DA
Calon suami Putri DA merupakan anak dari pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaIni Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaRapelan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Depan, Besarannya Jadi Segini
Untuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca Selengkapnya