Demonstran Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Jangan Loloskan Koruptor
“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Arfan dalam orasinya.
Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, Selasa (24/9). Mereka mendesak MA menolak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Dalam aksinya, massa AMPH meneriakkan dan mengingatkan bahwa MA bukan merupakan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor.
“Mahkamah Agung bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," teriak koordinator aksi AMPH Arfan diikuti massa aksi dalam orasinya di depan Gedung MA.
Arfan meminta, MA untuk tidak meloloskan PK Mardani H Maming. Jangan sampai, kata Arfan, koruptor seperti Mardani H Maming yang telah merugikan keuangan negara bebas.
“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Arfan dalam orasinya.
Arfan juga mendesak agar Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto yang diduga cawe-cawe dalam PK Mardani H Maming dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Arfan menekankan pentingnya, mengembalikan integritas dari para hakim MA yang rusak akibat dugaan cawe-cawe di PK Mardani H Maming.
“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” pungkas dia.
Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.