Demokrat Yakin Bisa Patahkan Bukti-Bukti KLB Moeldoko di Sidang PTUN
Merdeka.com - DPP Partai Demokrat yakin mampu mematahkan bukti-bukti yang disampaikan kubu KLB yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko, pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (16/9).
"Partai Demokrat memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, dilansir Antara, Rabu (15/9).
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di PTUN Jakarta, Kamis.
"Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh (pihak) KLB (pimpinan) KSP Moeldoko,: kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Rabu.
PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM, Kamis.
Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.
Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB. Penolakan itu diumumkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.
Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, Kamis, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB.
Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM di PTUN untuk Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.
Menurut Panjaitan, pihak KLB tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham ke PTUN. Tidak hanya itu, gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan pada 2020 telah kedaluwarsa.
"Semua orang juga tahu, Moeldoko adalah kepala staf kepresidenan. Apa dasar hukum dia mencantumkan diri sebagai ketua umum (DPP Partai) Demokrat dalam gugatan," kata dia.
Dalam dua gugatan itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, turut terlibat sebagai tergugat II intervensi.
Moeldoko atau kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan pihak KLB di PTUN. Pihak KLB atau kuasa hukumnya juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait sidang dan pernyataan Pandjaitan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaJabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko
Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Balas Kubu Prabowo Usai Disebut Lawan Kehendak Rakyat: Gugatan ke MK Usaha Menyelamatkan Demokrasi
Menurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaHubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSkor AHY Lawan Moeldoko: 19-0
Dengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Baca Selengkapnya