Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat: Bubarkan BSNP, Nadiem Bikin Gaduh

Demokrat: Bubarkan BSNP, Nadiem Bikin Gaduh Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai, pembubaran BNSP menimbulkan pertanyaan. Kata dia, Pembubaran BNSP juga akan menimbulkan kegaduhan yang tak perlu.

"Kebijakan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan. Terlepas dari polemik apakah kebijakan ini melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional atau tidak, pertanyaannya adalah apakah saat ini waktu yang tepat untuk pembubaran BNSP?" ujarnya, Rabu (1/9).

"Mengingat revisi UU Sistem Pendidikan Nasional telah diajukan dan tengah berproses. Kenapa tidak menunggu hasil revisi UU agar tak terjadi kegaduhan yang tak perlu," sambung Kamhar.

Menurutnya, kebijakan pembubaran BNSP terkesan diambil secara terburu-buru tanpa melibatkan stakeholder pendidikan. Sebabnya, menuai resistensi dan polemik.

Kamhar menyebut, BNSP adalah lembaga independen yang menjadi counterpart Kemendikbud dalam hal kurikulum yang kemudian diganti dengan lembaga baru yang strukturnya berada di bawah Kemendikbud.

"Kebijakan ini justru membuat publik membacanya bahwa Nadiem memiliki kendala koordinasi dan kurang nyaman dengan mekanisme dialektik, gandrungnya dengan cara-cara satu arah dan top down. Ini pola-pola lama yang sudah usang dan ditinggalkan," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan yang strukturnya berada di bawah Kemendikbud tentu berimbas pada bertambahnya kebutuhan anggaran.

"Semakin besar beban anggaran yang mesti ditanggung dikala situasi keuangan negara sedang sulit dan utang yang semakin membengkak hingga lebih dari 6500 triliun rupiah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standarisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," jelasnya.

Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:

"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.

Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem

Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah

PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah

Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awal Mula Pendukung 01 dan 03 Nobar Debat Capres: Kesamaan Tujuan Antisipasi Ancaman Demokrasi

Awal Mula Pendukung 01 dan 03 Nobar Debat Capres: Kesamaan Tujuan Antisipasi Ancaman Demokrasi

Pendukung paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang tergabung dalam Progresif nonton bareng debat Capres dengan pendukung paslon 01 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Demokrat Bocorkan Tokoh-Tokoh Cagub Jatim hingga NTT: Ada Anggota DPR hingga Eks Gubernur Petahana

Demokrat Bocorkan Tokoh-Tokoh Cagub Jatim hingga NTT: Ada Anggota DPR hingga Eks Gubernur Petahana

Partai Demokrat mulai memunculkan sejumlah nama yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya