Demi KPK, 3 kali Kejaksaan Agung putuskan kesampingkan perkara
Merdeka.com - Setelah melalui proses yang panjang, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya membuat keputusan mendeponering dua kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Jaksa Agung berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kedua mantan pimpinan KPK itu dikenal luas sebagai figur yang memberantas korupsi.
"Atas dasar itu saya sebagai jaksa agung menggunakan hak prerogatif saya sebagaimana pasal 35 c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," lanjut dia.
Prasetyo menegaskan, sejak diputuskan maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.
"Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami," katanya.
Prasetyo mengaku telah meminta pertimbangan dari ketua MA, DPR, Kapolri, tentang rencana deponering. Saat itu mendapatkan jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya