Demi beli sabu, Mansyur & Mulyadi curi laptop untuk UNBK di SMP Jakut
Merdeka.com - Anggota Reskrim Polsek Koja akhirnya menangkap pelaku pencurian laptop di SMP Muhammadiyah 14, Jakarta Utara. Kedua pelaku, Mansyur (19) dan Mulyadi (24) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan, pelaku Mulyadi berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Dan tembakan peringatan tidak dihiraukan. Timah panas pun akhirnya bersarang di kaki kiri Mulyadi.
"Penangkapan di kawasan Koja juga, di daerah Walang di rumah masing-masing. Lalu kakinya (Mulyadi) bagian kiri kita tindak tegas karena mencoba kabur," kata Kompol Agung di kantornya, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/4).
Agung menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, kedua pelaku masuk ke sekolah lewat pohon kelapa yang ada di samping sekolah. Ruang sekolah terdekat pun dipilih pelaku. Saat itu pukul 02.00 WIB, Senin (23/4) dini hari.
"Setelah loncat mereka masuk dengan mencongkel pintu. Setelah masuk, lalu diambil 14 unit laptop yang ada di atas meja. Dimasukkan ke tas ransel hitam, kemudian mereka keluar dengan cara yang sama," ungkap Agung.
Agung menambahkan, yang memiliki ide awal mengambil laptop untuk UNBK itu adalah Mansyur, petugas kebersihan di sekolah itu. Mansyur yang baru bekerja dua bulan itu mengaku khilaf lantaran butuh uang.
"Mansur butuh uang terus dia mengajak Mulyadi yang sedang butuh uang juga," ujar Agung.
Dia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit laptop dan tas ransel hitam dari lokasi penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku menyebut sisa 11 laptop lainnya sudah dijual ke penadah di Jakarta Timur. Kedua pelaku menyebut penadah itu dengan sebutan abang.
Namun kedua pelaku mengaku baru diberikan uang Rp 500.000 oleh abang. Kini anggota Polsek Koja pun tengah memburu abang.
"Mereka mengaku untuk membantu saudaranya dan untuk beli sabu juga. Ini kedua pelaku pernah kami amankan juga terkait kasus narkoba. Soal penadahnya masih proses pengejaran," ujar Agung.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polsek Koja. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Reporter: Harun Syah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo meluncurkan program ‘Gratisin’ yakni internet gratis, super cepat, dan merata bagi pelajar
Baca SelengkapnyaAtap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya