Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/12) sempat terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Arif Rachman perihal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya.
"Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada 'oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.' Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," ujar Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman mestinya adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga, Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun keduanya tidak dapat hadir, dan yang muncul adalah Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri.
"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck (Putranto) untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck. Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," jelas dia.
Menurut Junaedi, saksi Ariyanto juga sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Hakim pun sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum, seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam serta membolehkan jaksa menunjukan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.
"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," kata Junaedi.
Saat itu, jaksa mempertanyakan bentuk dari barang bukti terbungkus plastik kepada saksi Ariyanto, apakah persegi sebagaimana kotak kardus yang diperlihatkan padanya langsung oleh jaksa di persidangan.
"Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, 'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat'," terang Junaedi mengulas momen panas persidangan.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto.
"Dia kasih tahu apa isinya?," tanya jaksa.
"Beliau hanya bilang CCTV aja," jawab Ariyanto.
"Nggak nanya CCTV dari mana?," tanya jaksa lagi.
"Nggak," jawabnya.
"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?," tanya jaksa.
"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Ariyanto.
Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan. Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.
Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.
"Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?," tanya hakim ke jaksa.
"Tidak relevan Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik," sanggah Marcella.
Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.
"Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja," ujar hakim.
"Bentuknya kotakan," jawab Ariyanto.
"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," sahut hakim.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Tepis Keterangan Saksi, Hendra Kurniawan Mengaku Bertemu Ferdy Sambo Pada 11 Juli
Staf Ferdy Sambo Diminta Agus Nurpatria Peragakan Skenario Tembak Menembak Brigadir J
Staf Pribadi Dicecar Pertemuan Hendra, Arif & Sambo Setelah Sepekan Brigadir J Tewas
Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan
Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sprinlidik Kematian Brigadir J
Momen 2 Kali Hakim Tegur Ferdy Sambo Gara-Gara Suara Kecil: Mic Saudara di Dekatkan
Advertisement
Kick Off Keketuaan Asean Indonesia, Jokowi: Peran Asean Penting bagi Rakyat & Dunia
Sekitar 53 Menit yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluRionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Perkara Penipuan PT ARI
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluWaspada Potensi Gempa M 7,0 di IKN
Sekitar 2 Jam yang laluDuka Awal Tahun di Manado Sulawesi Utara
Sekitar 4 Jam yang laluSamanhudi Terlibat Perampokan, Wali Kota Blitar: Tidak Pernah Terbayangkan
Sekitar 5 Jam yang laluDua Hari Tersesat, Enam Pendaki Gunung Lemongan Akhirnya Ditemukan
Sekitar 8 Jam yang laluHadiri Harlah PPP di Cilegon, Erick Thohir Disambut Teriakan Presiden
Sekitar 8 Jam yang laluKronologi Lengkap Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluInsiden Lion Air Tabrak Garbarata Bandara Merauke, Tujuh Kru Negatif Narkoba
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tetapkan Sopir Audi Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 8 Jam yang laluPenyelundupan 87 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda
Sekitar 8 Jam yang laluDelapan Anak di Kubu Raya Kalbar Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sekitar 9 Jam yang laluJenderal Bintang 1 Polri Ngakak sama Aksi Tiga Bintara, Ada Bisa Tiru Suara MotoGP
Sekitar 48 Menit yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 13 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 15 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluDuel Antarlini Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Limbung, Kesempatan Bajul Ijo Merajalela?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami