Datangi Polda Bali, kuasa hukum pelapor tanyakan kasus Munarman
Merdeka.com - Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan fitnah pecalang atau perangkat keamanan desa adat Bali mendatangi Mapolda Bali, Jumat (24/3). Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus yang menyeret juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, itu.
Valerian Libert Wangge dari Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (kuasa hukum pelapor) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Terlebih, setelah kuasa hukum Munarman mencabut permohonan praperadilan pada 20 Februari 2017 lalu.
"Satu pekan terakhir ini, klien kami (pelapor), saksi-saksi serta masyarakat ingin memperoleh kepastian ini, sehingga selalu muncul pertanyaan dari mereka kepada kami. Apalagi mulai muncul spekulasi di masyarakat seolah olah kasus ini akan didiamkan begitu saja," kata Valerian di Mapolda Bali.
Dia mengatakan, setidaknya pihak Polda Bali bisa memberikan penjelasan kelanjutan penyidikan kasus ini. Pihaknya masih meyakini kalau proses hukum akan tetap berlanjut sehingga maksud kedatangan ke Polda Bali untuk memastikan langsung hal ini.
"Kalau memang sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, pertanyaannya apakah masih P-19 atau sudah P-21. Ini kan perlu dicek langsung," paparnya.
Seperti diketahui bahwa Munarman telah dilaporkan oleh Zet Hasan pada 16 Januari 2017 terkait dugaan kasus pemfitnahan pecalang.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Munarman telah mengatakan kata-kata pecalang telah melempar dan melarang orang salat Jumat. Hal tersebut diungkapkan Munarman saat mendatangi salah satu media televisi di Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca Selengkapnya