Datangi PN Jaksel, Tim Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Banding
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, banding ini diajukan dengan alasan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak pernah mengakui cuitan Ahmad Dhani sebagai suatu perbuatan pidana.
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menempuh mekanisme-mekanisme hukum, khususnya di tingkatan peradilan. Ini kan kemarin ke pengadilan negeri, ini kita akan ke pengadilan tinggi," tukas Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ali berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari putusan vonis penjara yang menimpanya. "Ya harapannya diputus bebas," ujarnya.
Dia menambahkan, alasan banding juga karena pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai hukum.
"Banyak sekali menurut kami ya khususnya pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak, apa namanya, penjelasan-penjelasan pertimbangan itu kami merasa tidak sesuai dengan norma-norma hukum atau penerapan hukumnya gitu," tandas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnya