Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari subjek hukum, JPU nilai Jessica sudah berencana membunuh

Dari subjek hukum, JPU nilai Jessica sudah berencana membunuh Sidang Jessica Kumala Wongso. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, hari ini. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ardito menyangkal pernyataan kuasa hukum Jessica soal unsur berencana menaruh sianida.

"Penasihat hukum terdakwa menyatakan unsur berencana (menaruh sianida) itu harus ada uraian fakta tentang dari mana dia dapat, bagaimana dia dapat, kapan dia dapat, itu semua kan menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang objek. Objeknya racun (sianida). Bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang objek tapi uraian tentang subjek," kata Jaksa Penuntut Umum Ardito, di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Menurut dia subjek yang dimaksud adalah unsur perencanaan (menaruh sianida) si pelaku melakukan aksinya tersebut. Sehingga pihak JPU menilai dari unsur perencanaan inilah lebih kepada perencanaan terhadap subjeknya.

"Di mana, apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam perencanaan itu. Makanya itu subjeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," ujarnya.

Dari kasus Jessica ini, dia menegaskan eksepsi yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Jessica seharusnya mengarah kepada subjek hukumnya.

"Jadi adanya pembunuhan berencana bukan hanya dilihat dari unsur objeknya saja, melainkan unsur subjeknya," tuturnya.

"Intinya pembunuhan berencana adalah niat batinnya. Namanya pembunuhan berencana itu, dia merencanakan pakai pisau, dia bunuh perencanaan itu bisa saja. Tanggapan kami seperti itu," ucapnya.

Dia mengatakan, suatu pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa inti dari suatu pembunuhan berencana terletak pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku selanjutnya dari pelaku, setelah timbul maksud untuk melakukan sesuatu.

"Dan bukan terhadap alat yang digunakan oleh pelaku," tutupnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman

UNJ Blak-Blakan Awal Mula 93 Mahasiswa Magang Bisa Jadi Korban TPPO ke Jerman

UNJ buka-bukaan awal mula 93 mahasiswa UNJ menjadi korban TPPO ke Jerman.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya