Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapati transaksi narkoba di 36 diskotek, Waseso tantang komitmen Pemprov DKI

Dapati transaksi narkoba di 36 diskotek, Waseso tantang komitmen Pemprov DKI BNN ungkap jaringan narkoba internasional. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengungkap sebagian besar diskotek di DKI Jakarta menjadi tempat peredaran narkotika. Hal itu ia buktikan dengan penyamaran yang dilakukan anak buahnya di 81 tempat hiburan malam di Jakarta.

Hasilnya, dari 81 tempat hiburan, terdapat 36 lokasi yang dijadikan untuk bertransaksi narkoba.

"Sudah saya buktikan dari 81 itu saya ambil random. Dari Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, Pusat. Dan yang lain itu saya membuktikan bahwa 36 tempat yang saya cek, dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," ungkap Waseso di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (20/2).

Ia mengatakan telah menangani data diskotek yang dia maksud. Dia pun menantang pihak Pemerintah Provinsi DKI untuk berkomitmen bakal menutup diskotek yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

Jenderal bintang tiga ini mengaku bakal memberitahu kepada pihak Pemprov DKI tempat mana saja yang terbukti. Namun, Waseso enggan kalau pihak Pemprov tidak mau menutup diskotek tersebut.

"Kalau ada komitmen dari Pemda kalau itu pasti ditutup saya kasih tahu. Kalau nggak akan ditutup saya nggak kasih tahu," tandasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya
Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Prabowo-Gibran akan Selalu Dicari Kesalahan

Dasco Ingatkan Kader Gerindra: Prabowo-Gibran akan Selalu Dicari Kesalahan

"Dekatkan diri kepada rakyat dan selalu berhati-hati menjaga ritme perjuangan kita," kata Dasco.

Baca Selengkapnya
Daftar Diskon-Diskon Makanan Usai Nyoblos Pemilu 2024

Daftar Diskon-Diskon Makanan Usai Nyoblos Pemilu 2024

Syarat dapat diskon hanya menunjukkan jari bertinta ungu saat membeli produksi di toko atau tenan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya