Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dankorbrimob Dijabat Bintang Tiga, Kapan Mulai Berlaku?

Dankorbrimob Dijabat Bintang Tiga, Kapan Mulai Berlaku? HUT Brimob ke-73. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo baru-baru menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022. Salah satu poin dalam Perpres tersebut adalah mengubah pangkat Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri sebelumnya bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Meski Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2022 sudah diteken, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam penerapannya tidak langsung serta merta. Ada tahapan administrasi lanjut yang harus dilakukan.

Draf itu lebih dulu dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya diserahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan nomor dan di publikasi. Kemudian dikembalikan lagi ke Setneg lalu dikirim ke Kemenpan RB.

"Nah dari Menpan, baru dikirim ke Polri, polri belum selesai di situ dan masih terus membuat Perpol (peraturan polri)," jelas Dedi saat dihubungi, Rabu (13/4).

Setelah Perpol dibuat dan disahkan, barulah aturan baru tersebut bisa diberlakukan. Termasuk menempatkan Jenderal Bintang Tiga sebagai Komandan Korps Brigade Mobil (Dankorbrimob) Polri.

Perubahan pangkat kemudian juga berlaku untuk Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) yang sebelumnya dijabat Pati bintang satu (Brigjen) kini dijabat bintang dua (Irjen).

"Iya, yang jelas nunggu keputusan dari Menpan, dari Menpan baru implementasi kita baru membuat Perpol. Perpol setelah kita kirim, diundangkan, baru kita kirim dan kita implementasikan," tuturnya.

Dikarenakan proses administrasinya masih cukup panjang, Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penerapannya. Karena rincinya akan diatur dalam Perpol yang akan dibuat Polri.

"Iya, makanya itu kan harus diubah. Perkab yang lama tentang SOT Kapolri kan harus dirubah. Karena ada penyesuaian, dengan Kepres yang baru itu," ujarnya.

"Karena kepangkatan di, Brimob itu kan nanti bintang tiga, gitukan, lalu wadan bintang dua. Kemudian ada danpas- danpassnya bintang satu di bawahnya itu," jelasnya.

Perubahan Dalam Perpres

Sebelumnya, salinan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI yang diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa, aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 7 April 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan Dankorbrimob diisi oleh pangkat Komjen/Perwira Tinggi Bintang Tiga dan pangkat eselon 1A. Demikian dilansir Antara, Selasa (12/4).

Dalam Pasal 22 Perpres 54/2022 itu dijelaskan bahwa Korps Brigade Mobil yang disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Korbrimob memiliki tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob yang disingkat Wadankorbrimob. Dankorbrimob bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Selanjutnya pada ayat (5) Pasal 22 yang diubah adalah Korbrimob terdiri atas 1 Biro dan paling banyak 5 pasukan.

Dalam pasal 54 Perpres 54/2022 juga disebutkan bahwa Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.A.

Selain itu, dalam bagian lampiran Perpres 54/2022, tertulis Wakil Dankorbrimob merupakan Inspektur Jenderal/Pati Bintang 2 dengan pangkat eselon 1B. Adapun saat ini Dankorbrimob dijabat oleh Irjen Pol Anang Revandoko.

Sempat Disinggung Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada November 2021 lalu menyebutkan Korps Brimob saat ini menghadapi tugas dan tantangan yang semakin kompleks dan berat seperti penanggulangan pandemi COVID-19, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam penyelenggaraan acara-acara tingkat nasional maupun internasional, penanggulangan bencana alam, dan rangkaian kegiatan politik pada 2024.

Tantangan dan tugas yang semakin berat dan kompleks itu yang membuat perlu adanya restrukturisasi dalam tubuh Korps Brimob.

"Pengembangan organisasi (rekstrukturisasi-red) untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut dengan membangun tambahan pasukan Brimob di Indonesia barat, Indonesia tengah, Indonesia timur dan Ibu Kota Negara, sehingga pada saat terjadi situasi kamtibmas yang eskalasi meningkat, maka personel-personel Brimob Polri bisa lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah di lapangan," kata Sigit dalam kegiatan HUT ke-75 Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 14 November 2021.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya