Danjen Kopassus: Tak ada pelanggaran HAM dalam kasus Cebongan
Merdeka.com - Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo menyatakan siap bertanggung jawab atas penyerbuan di Lapas Cebongan, Sleman, Jawa Tengah. Namun Agus mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan 11 anak buahnya saat melakukan penyerangan dan membantai 4 orang tahanan pada 23 maret 2013 lalu.
"Tidak ada pelanggaran ham. Yang ada pelanggaran anggota. Jelas?" tegas Agus dalam acara HUT Kopassus yang ke-61 di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/4).
Agus menjelaskan, dia siap mempertaruhkan namanya sebagai wujud tanggung jawabnya atas apa yang dilakukan anak buahnya tersebut.
"Anggota itu semua anak buah saya. Saya Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Sutomo yang paling bertanggungjawab paling depan," jelasnya.
Tidak hanya itu Jenderal bintang dua ini mengatakan akan memberikan sanksi yang adil terhadap kesebelas anak buahnya itu kalau memang dinyatakan bersalah. Agus mengatakan dengan adanya kasus ini adalah merupakan pesan moral untuk kepentingan masyarakat, bahwa Kopassus adalah aset milik negara.
"Semua warga negara harus merasa memiliki Kopassus. Kopassus adalah aset negara, milik negara. Tidak boleh ada yang mengganggu Kopassus. Karena kopassus adalah senjata negara," jelasnya.
Agus berharap, masalah yang melibatkan anggota Kopassus segera berakhir. Ke depannya Agus berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
"Siapa yang mengganggu kopassus, itu namanya salah alamat," tandasnya
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBocil Awalnya Dikira Dikacangin Pensiunan Jenderal Kopassus, Ending-nya Ajib Banget
Sempat dikira tak mendapatkan respon, nyatanya momen si bocil dengan sang mantan Danjen Kopassus berujung manis.
Baca SelengkapnyaKehabisan Peluru, Prajurit Kopassus Cabut Pisau Komando Tewaskan 6 Musuh di Medan Tempur
Aksi prajurit Kopassus bertempur sampai titik darah penghabisan ini menimbulkan simpati dari kawan dan lawan.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca Selengkapnya