Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dampak Pandemi Corona, Belasan Ribu Pekerja di Yogyakarta Dirumahkan

Dampak Pandemi Corona, Belasan Ribu Pekerja di Yogyakarta Dirumahkan Ilustrasi Buruh Pabrik. ©2020 AFP PHOTO/NOEL CELIS

Merdeka.com - Virus Corona Berdampak terhadap perekonomian di DIY. Pelaku usaha mengalami perlambatan ekonomi yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, pihaknya mencatat 14.055 pekerja terdampak pandemi Corona.

Dari jumlah tersebut 258 di antaranya di PHK dan 13.797 dirumahkan. Sebanyak 14.055 pekerja ini berasal dari 307 perusahaan. Selain itu ada pula 474 orang pekerja informal terdampak.

"Sampai 4 April mulai ada laporan-laporan hotel-hotel yang sudah mulai kesulitan, merumahkan sebagian karyawan, jadi masuk seminggu, libur seminggu. Ada juga yang dirumahkan separuh lebih sampai 1 bulan, macem-macem, skemanya banyak," kata Andung saat dihubungi, Senin (6/4).

Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap 258 orang karyawan yang terkena PHK. Setiap proses yang terjadi akan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Sedangkan terkait 474 pekerja informal, Andung merinci, jika mayoritas adalah tenaga migran yang dipulangkan. Selain itu ada juga pekerja migran yang gagal berangkat karena negara tujuan terdampak Virus Corona.

Dia menjabarkan dari koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, pemerintah akan melaunching dan merelokasi anggaran pra kerja. Andung menyebut jika penerima kartu pra kerja jumlahnya akan mengalami peningkatan.

"Disosialisasikan kartu prakerja versi yang baru. Ada sedikit perbedaan dengan versi yang lama. Di mana perbedaannya antara lain bahwa yang baru ini kalau dulu jumlahnya 2 juta orang sasaran, sekarang jadi 5,6 juta orang. Otomatis anggarannya juga meningkat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun," terangnya.

Andung mengatakan, arahan Kementerian Tenaga Kerja, sasaran pra kerja ini adalah pekerja yang mengalami PHK, pekerja yang dirumahkan, maupun pekerja informal yang berkaitan dengan UMKM maupun terkait pekerja migran.

"DIY menerima kuota sekitar 86 ribu pekerja memperoleh kartu prakerja. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sebelum mendapatkan bantuan tersebut pekerja harus melalui sejumlah tahapan termasuk pelatihan selama 1 bulan," ungkapnya.

"Tahap pertama kami telah melakukan konsolidasi, pendataan khususnya dengan dinas kabupaten/kota terus kirim report sampai tanggal 4 April sudah kami kirim ke menteri untuk bisa diverifikasi. Karena datanya harus lengkap. Itu harus ada nama, nomor induk kependudukan (NIK), by name by address, email, perusahaan, dan sebagainya," tutup Andung.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah

Dua Pencuri Berulang Kali Beraksi di Depok Ditangkap Usai Gasak Dua Motor Warga di Rumah

Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya