Dalami pencemaran nama baik Aris Budiman, polisi kemungkinan panggil pimpinan KPK
Merdeka.com - Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Novel Baswedan. Sebab penyidik KPK itu dilaporkan oleh Aris Budiman karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemanggilan pimpinan KPK nantinya akan merujuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Apakah ada diperlukan untuk mengetahui isi dari email yang dikirim Novel.
"Kita akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Dia mengungkapkan, saat ini penyidik memeriksa terlebih dahulu sejumlah pegawai KPK yang diduga mengetahui email berisi pencemaran nama baik itu. Pada hari ini, sekitar dua pegawai lembaga antirasuah itu tengah diperiksa.
"Kami periksa berdasarkan apa yang mereka ketahui ketika mereka menerima email tersebut. Kami undang juga berdasarkan hasil keterangan Aris Budiman berdasarkan BAP bahwa pihak-pihak yang mengetahui adanya email," jelasnya.
Adi menambahkan, email itu dikirimkan Novel kepada wadah pegawai KPK. Tetapi belum jelas, berapa jumlah pasti pegawai yang menerima email itu.
"Tapi saya pikir cukup sebagaian saja tak perlu seluruhnya. Namun, ada tiga orang di luar wadah pegawai yang mendapatkan email itu, " pungkasnya.
Seperti diberitakan, Aris melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dalam laporan yang tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Di mana Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Dalam email itu Novel menyebutkan Aris Budiman adalah direktur penyidikan terburuk sepanjang masa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Polisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnya