Dalami kasus suap, KPK periksa anggota DPRD dan pejabat Kota Malang
Merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait tersangka Ketua DPRD non aktif, Mohammad Arief Wicaksono.
Secara berurutan terlihat datang memenuhi panggilan Abdul Hakim (PDIP), Zainudin (PKB), Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Moch Syahrowi (PKB) dan Rahayu Sugiharti (Golkar). Menyusul kemudian Subur Triono (PAN), Mohan Katelu (PAN) dan Soekarno (Golkar).
Tampak juga memasuki ruang pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jawa Timur, Cipto Wiyono.
"Diperiksa sebagai saksi Pak Arief, nanti setelah pemeriksaan saja ya," kata Syahrowi sambil berjalan memasuki Aula Polres Malang Kota, tempat digelarnya pemeriksaan, Rabu (18/10).
Anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang jalani pemeriksaan KPK ©2017 Merdeka.com/Darmadi Sasongko
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Rahayu Sugiharti, Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Ia mengaku mendapatkan surat panggilan dari KPK pada Minggu lalu.
"Mungkin akan ditanya-tanya terkait Pak Arief. Saya terima undangannya Minggu kemarin," katanya.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap Ketua DPRD, M Arief Wicaksono. Sebanyak 37 orang anggota DPRD dikabarkan akan menjalani pemeriksaan.
Selain itu juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tujuh pejabat Pemerintah Kota Malang. Pemeriksaan akan berlangsung selama sekitar empat hari ke depan. Hari ini, KPK memanggil 10 orang saksi.
Sementara Subur Triono, setelah sesaat memasuki ruang pemeriksaan kembali meninggalkan lokasi. Subur mengaku, data yang seharusnya dibawa ketinggalan dan harus ke Gedung DPRD.
"Ada yang ketinggalan, harus ke Kantor DPRD, rahasialah," katanya kepada wartawan.
Anggota DPRD dan Pejabat Kota Malang jalani pemeriksaan KPK ©2017 Merdeka.com/Darmadi Sasongko
KPK telah menetapkan Ketua DPRD non aktif Kota Malang Mohammad Arief Wicaksono sebagai tersangka dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta.
Arief juga diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Ia diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya