Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tujuh saksi, yakni Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau PT Round De Globe Gibrael Issak, NG Hok Lam pihak swasta, Pemilik Dablin Motor atau pedagang jual beli bernama Daniel Christian Lewi.
Kemudian karyawan Advantage Pemeliharaan ATM Muhammad Chusnul Khuluqi, Tika Putri Ardiani selaku ibu rumah tangga Direktur PT Rinaldi Acbasindo atau jasa angkutan laut Teuku Hamzah Husen, dan Pokja Proyek Entrop Hamadi Doren Wakerma.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).
Dalam perkara ini KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
KPK menyatakan bakal menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua.
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat KPK selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
"(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Ali menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.
"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali.
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," kata Ali.
"Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi, sekali pun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," Ali menambahkan.
Sebelumnya, pada Kamis, 3 November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri datang ke Papua menemui Lukas Enembe di kediamannya. Bersama Firli, turut serta pula tim penyidik dan dokter KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mereka memeriksa kesehatan Lukas Enembe yang berkali-kali mangkir dengan alasan sakit. Tim penyidik juga sempat meminta keterangan kepada Lukas Enemebe. Pemeriksaan tak sampai dua jam.
Tindakan Firli yang menemui Lukas ini menuai kritik. IM57+ Institute yang terdiri dari para mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) menganggap sikap Firli ini bisa menjadi angin segar bagi para koruptor.
Menurut Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, bukan tak mungkin para koruptor lainnya akan berusaha mendekati Firli dengan berbagai cara.
"Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," ujar Praswad dalam keterangannya, Sabtu (5/11/).
Praswad menilai, tak sepatutnya Firli bersikap demikian kepada Lukas Enembe yang kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Praswad, sikap Firli ini sudah menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Rasa keadilan di tengah masyarakat akan terciderai," kata Praswad.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
[fik]Baca juga:
Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan, KPK: Kami Ingatkan Kooperatif, Taat Hukum
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
Karangan Bunga Lukas Enembe Warnai Peresmian Tiga Provinsi Baru Papua
KPK Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta
Dikritik karena Temui Lukas Enembe, Ini Respons Ketua KPK Firli Bahuri
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe, Segera Tentukan Langkah Hukum
KPK Bicara Kemungkinan Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Rekrut 15 Penyidik dari Polri, Ini Alasannya
Sekitar 8 Menit yang laluKuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Loyal ke Sambo karena Kerja bukan Terlibat Pembunuhan
Sekitar 9 Menit yang laluBahlil Ungkap Gestur Presiden Jokowi di Tengah Mencuatnya Isu Reshuffle
Sekitar 15 Menit yang laluTabrak Lari Mahasiswi Unsur Cianjur, Kompol D Ditahan & Dijerat Pasal Perselingkuhan
Sekitar 16 Menit yang laluMahfud MD: Kejagung Sudah Sangat Profesional Tangani Kasus KSP Indosurya
Sekitar 18 Menit yang laluSatpam di Bali Curi Puluhan Unit Komputer Milik Perusahaan Travel Tempatnya Bekerja
Sekitar 21 Menit yang laluMenkes Ungkap Tiga Penyakit Bikin Rakyat Menderita: Sakit Otak, Jantung dan Kanker
Sekitar 26 Menit yang laluPensiunan Polri Penabrak Mahasiswa UI Berniat Daftar Caleg dari Gerindra
Sekitar 36 Menit yang laluDemokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 38 Menit yang laluPeriksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Sekitar 49 Menit yang laluSumur Minyak di Siak Meledak, 1 Pekerja PT BSP Tewas dan 4 Lainnya Alami Luka Bakar
Sekitar 50 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 1 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 4 Jam yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 4 Menit yang laluVIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti
Sekitar 7 Menit yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Kritisi Replik Jaksa 19 Halaman, Serang Profesi Advokat
Sekitar 11 Menit yang laluKuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Loyal ke Sambo karena Kerja bukan Terlibat Pembunuhan
Sekitar 22 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 4 Menit yang laluVIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti
Sekitar 7 Menit yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Kritisi Replik Jaksa 19 Halaman, Serang Profesi Advokat
Sekitar 11 Menit yang laluVIDEO: Pengacara Kuat Maruf Sebut Jaksa Keliru Soal Uang & HP dari Sambo-Putri
Sekitar 13 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 4 Menit yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 39 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 20 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami