Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT

Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan hari ini masih dalam rangka pendalaman penyelidikan atas kasus pengadaan paket kasus e-KTP.

"Hari ini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman kasus e-KTP," kata Febri di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Pada pemeriksaan sebelumnya, Andi sudah diperiksa terkait harta seperti dua unit mobil dan dokumen yang didapat dari hasil pengeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Menurut Febri, pemeriksaan pada waktu itu dilakukan guna mendapatkan petunjuk akan peran Andi yang disebutkan dalam dakwaan milik Irman dan Sugiharto, cukup sentral dan aktif menangani proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Seperti diketahui, pada persidangan keenam kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (3/4) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Vidi Gunawan yang tidak lain merupakan adik kandung Andi Narogong. Disebutkan bahwa dia pernah diminta sang kakak untuk memberikan titipan uang kepada Sugiharto melalui perantara, Yosep Sumartono, sebanyak 4 kali.

Tak tanggung-tanggung, setiap penerimaan uang oleh Yosep dari Vidi berkisar antara USD 200.000 sampai USD 500.000. Uang tersebut diduga merupakan uang bancakan proyek e-KTP sebelum proyek tersebut terkuak karena menimbulkan kerugiaan negara dengan taksiran mencapai Rp 2.3 triliun.

Dari kasus ini, dua terdakwa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sedangkan Andi Narogong dengan status tersangka masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Demi melakukan pendalam hari ini, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu Tri Sampurno, anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dalam sidang tanggal 13 April kemarin, Tri Sampurno mengaku pernah diajak untuk mendatangi seminar di Florida oleh Johannes Maeliem, penyedia produk automated finger print indentification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya