Dalam rapat, Anggota Komisi III tanya perkembangan hukuman mati ke Jaksa Agung
Merdeka.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR menanyakan Jaksa Agung M Prasetyo soal pelaksanaan hukum mati jilid IV terhadap para bandar narkoba dalam rapat kerja. Salah satunya datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama.
Bambang menanyakan kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan hukuman mati. Menurutnya, hambatan dan kesulitan yang dihadapi harus dibuka agar bisa dicari solusi bersama Komisi III.
"Saya menanyakan masalah perkembangan terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ke 4 terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang masih menjadi kendala atau hambatan?," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
"Apakah ini berkaitan dengan masalah pengajuan peninjauan kembali atau ada masalah lain terutama tekanan dari dunia internasional," sambungnya.
Selain Bambang, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Erwin Tobing juga menanyakan hal sama. Erwin menyinggung soal amanat Presiden Joko Widodo agar semua lembaga penegak hukum berani memerangi peredaran narkoba.
"Bagaimana terkait perkembangan eksekusi mati terpidana narkoba? Padahal Pak Jokowi jelas menyebutkan bahwa perang melawan narkoba. Dia katakan harus berani dan gila, ini tidak ke BNN. Tapi berani dan gila ke polisi, ke kejaksaan, kepada karang taruna, kepada semua elemen masyarakat menghadapi ini," tegasnya.
Prasetyo memberikan tanggapan. Dia mengatakan banyak hal yang perlu diprioritaskan ketimbang pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba.
"Kami sudah lakukan itu dan itu lah komitmen dan keberanian kami yang sebelumnya belum pernah mengeksekusi sampai 18 orang. Tapi kembali saya katakan bahwa memang bangsa ini menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan," ujarnya.
Salah satu prioritas yang dilakukan pemerintah adalah Indonesia ingin masuk menjadi Dewan Keamanan tidak tetap PBB serta perbaikan di bidang ekonomi dan politik. Prasetyo juga menyebut, beberapa negara sudah mulai meniadakan hukuman mati.
"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," tuturnya.
Di samping itu, Prasetyo mengakui pihaknya memiliki hambatan untuk melaksanakan eksekusi mati dari aspek yuridis. Hal ini menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu.
"Yuridis tadi sudah ada dinyatakan kendala2 dihadapi adanya putusan MK yg justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali," ucapnya.
Secara teknis, dia mengklaim tidak sulit melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya saja, kendala dihadapi menyangkut aspek yuridisnya. Masalah tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung.
"Kalau teknis sih mudah ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi semua aspek teknisnya tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak disiapkan tempatnya tinggal didor saja," tukasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya