Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Ungkap Asal Usul Hartanya

Dalam Eksepsi, Jaksa Pinangki Ungkap Asal Usul Hartanya Sidang Jaksa Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Melalui tim kuasa hukumnya, Jaksa Pinangki mengungkap asal usul harta yang dimilikinya hingga kerap terlihat hidup mewah.

Dalam eksepsi disebutkan Jaksa Pinangki pernah menikah dengan pejabat di Kejaksaan bernama Djoko Budiharjo. Hasil pernikahannya itu pula yang disebut sebagai sumber pendapatannya sampai saat ini.

"Dalam kesempatan ini kami sedikit menyampaikan mengenai profile terdakwa agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal dari Majelis Hakim, hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," kata penasihat hukum dalam nota keberatan Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Dalam eksepsi disebutkan Jaksa Pinangki resmi menikahi Djoko Budiharjo pada 2006. Pinangki menikahi Djoko yang sudah bercerai dengan istri pertamanya pada 2004. Pinangki menjalani rumah tangga dengan Djoko hanya 2 tahun.

"Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," tambah dia.

Menurut kuasa hukum Pinangki, selama hidupnya, Djoko pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Kemudian setelah pensiun, Djoko memilih profesi advokat.

Saat Djoko berprofesi advokat inilah Pinangki mengetahui suaminya menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing. Hal itu bentuk warisan kepada Pinangki untuk kelangsungan hidup karena Djoko menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun.

"Sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," kata dia.

Selepas ditinggal sang suami, Pinangki akhirnya menikah dengan perwira Polri, Napitupulu Yogi Yusuf.

"Mengingat peninggalan Djoko yang cukup banyak itu, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat perjanjian pisah harta antara Pinangki dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tutupnya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Aksi Joko Menthek, Sang Pawang Hujan Berjalan Kaki Keliling Simpang Lima Sambil Baca-Baca

Aksi Joko Menthek, Sang Pawang Hujan Berjalan Kaki Keliling Simpang Lima Sambil Baca-Baca

Joko Menthek menjaga jalannya kampanye akbar Ganjar-Mahfud dari kepungan hujan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jateng jadi Kandang Banteng yang Kokoh, Ganjar Bocorkan Kisi-Kisi Menang di Jawa Tengah

Jateng jadi Kandang Banteng yang Kokoh, Ganjar Bocorkan Kisi-Kisi Menang di Jawa Tengah

Ganjar minta kepala daerah ingin berkampanye segera ajukan cuti

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya