Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas ll Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) periode Januari-September 2019.

Mereka berasal dari berbagai negara seperti China, Malaysia, Australia dan Nigeria dengan lama tinggal dan tujuan yang beragam mulai berdagang, kerja dan lainnya.

Terbaru, sebanyak delapan orang warga Nigeri berhasil diamankan di kawasan objek wisata Pangandaran.

"Hasil investigasi kami mereka tidak bisa menunjukkan dokumen paspor kenegaraan," ujar Kepala Sub Seksi Intelijen ke Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Sarial, Jumat (13/9).

Menurutnya, penangkapan ke depan warga negara asing dari salah negara Afrika itu, berasal dari laporan warga mengenai keberadaan yang menyebar di tiga lokasi berbeda. "Awalnya sembilan tapi satu orang diantaranya melarikan diri," ujar dia.

Saat dilakukan penyisiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Graha Artha Blok A5, Kampung Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Sidomulih, dan Kampung Kamurang, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran kawasan wisata Pantai Pangandaran, ditemukan tanpa kelengkapan dokumen izin tinggal.

"Salah satunya diketahui memiliki paspor, tapi lainnya tidak membawa dokumen dengan alasan karena ditahan pihak agen mereka," ujar dia.

Kini untuk mempertanggung jawabkan keberadaanya, Ezeachie Ndubkeze, (21), Akabueze Ugochukw Fidhis, (38), Nwechukwu Tochukwu Daniel, (37), Nolisa Jackson, (40), Ekwugholu Fouster, (36).

Kemudian Aladi Ignatius Chi Gozie, (34), Okoye Prince, (38), dan John, (36), terpaksa ditahan sementara waktu di kantor imigrasi Tasikmalaya, sambil menunggu kabar dari Kedutaan Nigeria untuk Indonesia.

Para warga negara asing itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 tentang orang asing pemegang izin tinggal. "Tindakan selanjutnya bisa dideportasi dan penangkalan," kata dia.

Reporter: Jayadi Supriadin

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wisata Pangandaran Populer, Cocok untuk Liburan Singkat

Wisata Pangandaran Populer, Cocok untuk Liburan Singkat

Pangandaran memiliki beberapa pilihan wisata yang menarik dikunjungi.

Baca Selengkapnya
'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi

'Ngemper' di Jalanan Pekanbaru, 13 Warga Rohingya Dibawa Polisi

13 warga Rohingya tersebut untuk dibawa ke tempat yang semestinya.

Baca Selengkapnya
Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata

Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata

Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen

Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen

Saat pembangunan waduk terjadi sebuah insiden jebolnya tanggul pembantu yang memakan korban hingga 127 orang.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi

10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi

Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.

Baca Selengkapnya
Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Tinjau Banjir di Semarang Utara, Wali Kota Ita Ikut Bantu Evakuasi Warga

Mbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya