Dalam 2 pekan, Polres Jakbar bekuk puluhan penjudi
Merdeka.com - Dalam kurun waktu dua minggu, 24 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian ditangkap Kepolisian Polrestro Jakarta Barat. Puluhan tersangka tersebut terdiri dari bandar, pengecer, hingga pemasang judi ditangkap di sepuluh lokasi berbeda.
"Puluhan tersangka ini kita tangkap dalam kasus perjudian pakong, togel dan judi online," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (23/12).
Hengki menambahkan, rata-rata para penjudi ini merupakan orang dengan tingkat ekonomi rendah, seperti pedagang pasar hingga sopir bajaj. Dalam sehari, penjudi ini bisa menghabiskan uang hingga Rp 350 ribu perhari.
Puluhan tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 maksimal tahun penjara. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.241.000, 8 unit handphone, 4 token untuk transaksi e-banking, 2 unit CPU, dan 6 buku tabungan.
Hengki menambahkan, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak perjudian di lingkungannya, agar segera melaporkan ke polisi. Karena perjudian model togel ini tidak memiliki lapak, dan bersifat keliling.
"Karena perjudian mulai marak di Jakarta Barat, kita juga meminta peran serta masyarakat, segera laporkan ke polisi," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap
Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Duduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya