Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa

Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. Antara

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan 13 manajer investasi perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. Bima mengatakan, pembatalan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajer investasi itu tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa.

"Terkait masalah status 13 korporasi ini, karena putusan sela juga menyatakan hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara, sehingga status 13 manajer investasi ini masih sebagai terdakwa," kata Bima dalam konferensi pers virtual, di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya, sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Bima mengatakan pihak Kejati Jakpus masih mempelajari putusan sela itu setelah menerima salinan lengkap.

Meski demikian, JPU telah menyiapkan dua skenario, yakni menyusun ulang surat dakwaan secara terpisah dan mengirimkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Seandainya dilakukan perlawanan atau keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berkeberatan pada putusan tersebut, maka dapat melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan," kata Bima.

Bima mengatakan saat ini pihak Kejari Jakpus masih menunggu putusan sela lengkap, setelah itu akan dipelajari, dan selanjutnya dilimpahkan kembali, atau mengajukan keberatan.

Terkait langkah mana yang akan diambil, Bima menyebutkan, hal itu merupakan strategi penuntut umum untuk menindaklanjuti penanganan perkara 13 manajer investasi tersebut.

"Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah menerima putusan lengkapnya. Sesuai Pasal 149 KUHAP," kata Bima.

Awalnya, JPU pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ketiga belas perusahaan tersebut adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital.

2. PT Oso Manajemen Investasi.

3. PT Pinnacle Persada Investama.

4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia.

5. PT Prospera Asset Management.

6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.

7. PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management.

8. PT Gap Capital.

9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital.

10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management.

11. PT Corfina Capital.

12. PT Treasure Fund Investama.

13. PT Sinarmas Asset Management.

Namun, pada persidangan Senin (16/8), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi tersebut.

Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa korporasi tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.

Baca Selengkapnya