Dahlan Iskan jadi tersangka, Fahri Hamzah salahkan UU Tipikor
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penetapan Dahlan sebagai tersangka disebabkan oleh UU Tipikor yang digunakan KPK. Dalam UU tersebut, kata dia, batasan korupsi sangat ketat dan bisa menyeret siapa saja, termasuk Dahlan yang dinilainya mempunyai kinerja yang bagus.
"Statement saya agak lain loh. Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan seperti sekarang ini semua orang itu punya potensi jadi tersangka. Saya menduga, sebab Pak Dahlan jadi tersangka itu adalah karena Pak Dahlan itu orangnya kreatif dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kayak dia," ujar Fahri di Senayan, Jakarta (5/6).
"Saya beranggapan, UU Tipikor yang kita punya ini paling ketat di seluruh dunia. Kalau di Amerika itu, definisi korupsi itu sederhana, dia bilang public fasilities for private gain. Jadi fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Tapi, di kita kan setiap orang melanggar hukum kan merugikan orang lain, memperkaya diri, merugikan negara, merugikan perekonomian negara itu kan, jadi lima itu disebut korupsi," imbuhnya.
Fahri menilai, kasus yang menjadikan Dahlan sebagai tersangka disebabkan oleh terobosan Menteri BUMN untuk pengadaan barang.
"Pak Dahlan ini saya anggap dugaan memperkaya orang lain, karena dia banyak pengadaan waktu itu karena dia mau melakukan percepatan," papar dia.
Di sisi lain, Fahri kembali mengkritik UU tipikor yang mudah menjerat orang sebagai tersangka. Kata dia, batasan korupsi dalam UU mesti dilihat lagi.
"Saya bilang agar UU Tipikor itu dibuat lebih terang. UU Tipikor ini sangat mudah menjerat orang .UU Tipikor ini paling mudah bagi penegak hukum menjerat orang. Saya tidak membela siapa-siapa tapi mewarning," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaSederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPenyebab 7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Utama Akibat Truk Ugal-ugalan
Dugaan itu didapat berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya