Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Daerah yang Kembali Berlakukan PSBB Mulai 11 hingga 25 Januari

Daftar Daerah yang Kembali Berlakukan PSBB Mulai 11 hingga 25 Januari WFH wajib 75 persen selama PSBB Jawa-Bali. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan baru untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan Jawa-Bali tersebut dimulai 11-25 Januari 2021.

Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan, daftar daerah yang dibatasi di sejumlah wilayah Jawa-Bali.

Pertama, Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Kemudian Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi," kata Airlangga, Rabu (6/1).

Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

"Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," ujar Ketum Golkar itu.

Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di daerah tersebut karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Empat parameter tersebut ialah tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen.

"Kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," tandasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Jadwal Kampanye Prabowo-Gibran Selasa 30 Januari

Jadwal Kampanye Prabowo-Gibran Selasa 30 Januari

Prabowo Subianto bertolak ke Sumedang, Jawa Barat, pada hari ke-64 kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya