Curi uang Rp 2,2 miliar, asisten pengacara dihukum 5 tahun penjara
Merdeka.com - Perempuan berprofesi asisten pengacara Novianti Puspitasari hanya bisa terdiam seribu bahasa saat duduk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, duduk di kursi persidangan ruang Tirta sebagai terdakwa pencurian itu divonis hukuman lima tahun penjara.
Hal itu tertuang di dalam surat amar putusan, bahwa terdakwa Novianti Puspitasari, secara sah terbukti melakukan pencurian uang sebesar Rp 230 juta dan 200.000 dolar Singapura dengan nilai total sebanyak Rp 2,2 miliar (dengan asumsi nilai tukar dolar Singapura Rp 9.900 per dolar).
Pencurian itu dilakukan pada 11 April 2017. Terdakwa Novianti ini, membantu Ivan Tandyono yang sekarang menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan itu saat masuk ke pekarangan dalam rumah korban Teguh.
Caranya Novianti menjemput, menyembunyikan, keluar rumah korban hingga mengantarkan Ivan ke suatu tempat pasca aksi pencurian dilakukan. Karena, Ivan baru saja terlibat melakukan pembunuhan, sehingga Novi nekat membantu mencari uang di rumah Teguh.
Atas perbuatannya, terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. "Dengan ini memutuskan, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Novianti Puspitasari," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Syifa yang memimpin persidangan dalam bacaan amar putusannya, Jumat (17/11).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca Selengkapnya