Curi Data Kartu Kredit WNA, Komplotan Peretas Dibekuk Polda Jatim
Merdeka.com - Tim dari Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus peretasan data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka menangkap anggota komplotan peretas yang menyasar warga negara asing (WNA).
Empat anggota komplotan yang diamankan masing-masing berinisial HTS, warga Bekasi; AD, warga Cilacap, Jawa Tengah; RH, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan RS, warga Solo, Jawa Tengah.
"Empat orang pelaku tindak pidana ilegal akses ini mempunyai peranan masing-masing, sesuai dengan kemampuan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6).
HTS bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Dia menjadi penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses.
AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful menggunakan data milik orang lain.
"Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta," jelasnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, saat melakukan patroli siber, pihaknya menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting penawaran atau penjualan data. Yang dia tawarkan adalah data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data email berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful, dan Indodax).
Dia menjelaskan, dalam aksinya, HTS menampung data dengan membeli akun Paxful dari RS untuk dikirimkan kepada AD sebagai eksekutor pengolah data. HTS juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain dan email result akun Amazon kepada AD, kemudian diolah menjadi produk dan diuangkan.
"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Untuk HTS sudah mendapat keuntungan Rp300 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sebagian besar korban dari komplotan hacker ini diketahui merupakan warga negara asing.
Barang bukti yang disita dari HTS, yaitu 2 unit Hp android, 1 unit laptop Asus ROG, dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit Hp android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sementara itu, dari RH dan RS petugas menyita 2 unit Iphone dan Hp android, serta 2 akun Facebook.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaIdentitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaNestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaSindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap
Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaSambil Menangis Wanita ini Curhat Nomor HPnya Dijual Provider ke Hacker, Akun Bank Hingga Belanja Online Habis Dibobol
Wanita ini menceritakan pengalaman akun bank dibobol hingga rugi jutaan rupiah akibat nomor HPnya dijual provider ke hacker.
Baca Selengkapnya