Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhatan pelawak Mandra dijadikan tersangka korupsi oleh Kejagung

Curhatan pelawak Mandra dijadikan tersangka korupsi oleh Kejagung mandra. ©2015 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Virus laknat korupsi sepertinya sudah menyebar ke seluruh penjuru bangsa ini. Tak cuma pejabat negara, individu yang memiliki profesi lain tak bersentuhan dengan tata negara pun ikut terkena virus ini.

Selasa (10/2) lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Mandra Naih alias Mandra. Pelawak yang tenar lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir). Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).

Merasa tak bersalah, Mandra pun angkat bicara. Bersama kuasa hukumnya, Mandra menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2) lalu.

Mulai dari harga jual film ke TVRI, hingga unek-unek atas kasus yang membelit disampaikannya dalam jumpa pers itu. Berikut curhatan Mandra seperti dirangkum merdeka.com.

Mandra syok jadi tersangka korupsi

Mandra mengaku syok atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Dia mengaku mengetahui kabar itu pertama kali dari running text di televisi.Mandra mengaku menjual film bekas dengan harga di bawah film baru. Per episode paling mahal dijualnya kepada TVRI seharga Rp 35 juta."Kali contoh ada 26 episode yang Rp 15 juta ada kurang lebih 26 sama 25 kali aja seberapa nilai duitnya. Nah tiba-tiba ada bahasa di running text sampai ada Rp 40 miliar, nah kita jadi syok juga dari mana nambahinnya ini, kira-kira itu," kata Mandra dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2) lalu.Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan, Mandra hanya menerima Rp 1,6 miliar dari pembayaran filmnya untuk TVRI."Kita jelas bahwa yang diperoleh bang Haji Mandra itu sekitar Rp 1,6 miliar itupun transaksinya melalui mekanisme dibayar tunai," kata Sonie Sudarsono.

Mandra: Saya yakin Allah gak tidur

Mandra menyampaikan keluh kesahnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam sebuah jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2) lalu. Mandra tak terima dituduh menerima Rp 40 miliar dari penjualan filmnya kepada TVRI.Dia mengaku hanya menerima Rp 1,6 miliar. Mandra pun yakin keadilan di negeri ini masih ada.Dia juga yakin siapa yang benar dan salah akan diperlihatkan oleh Tuhan."Saya yakin keadilan di negara kita itu masih ada dan kedua saya yakin juga Allah gak tidur akan menunjukkan siapa yang benar dan balik lagi saya mohon doa restu dari semua pihak mohon doanya buat saya semoga saya dapat hal ini tantangan ini biar kuat, dan doanya saya biar gak dijadikan korban. Kalau saya semata-mata memang terlibat mencicipi menikmati ikut serta ya jangan didoain," katanya.

Mandra ibaratkan kasus yang membelitnya kayak makan cabai

Mandra mengaku pembayaran atas filmnya selalu diberi secara cash alias tidak melalui transfer bank. Dia mengibaratkan kasus yang membelitnya saat ini seperti makan cabai."Ya terus terang saja bahasa ringan saya kalau makan cabai berasa pedas risiko, nah sekarang jangankan saya makan, lihat saja gak, disuruh rasain pedas, kira-kira bagaimana. Kira-kira begitu. Kalau saya makan cabai ya risikonya kepedesan, salah sendiri, kira-kira begitu. Ini kan saya gak makan cabai, lihat cabainya saja gak di suruh kepedasan. Ini rasanya saya butuh keadilan," kata Mandra di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).Mandra mengaku akan terus mengikuti proses hukum yang tengah dihadapinya."Saya maju terus. Saya yakin pembela saya Allah. Saya yakin Allah gak akan tidur. Apa sih dunia, umur kita terbatas, urusan dunia kecil tapi kebenaran itu gak ada duanya, tetap, kira-kira itu," katanya.

Mandra: Saya tak pernah makan duit haram

Mandra mengaku pihak keluarga dan kerabatnya tak ada yang percaya atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia mengaku tak pernah mencari uang dari jalan yang dilarang."Bukan berarti saya agamis berarti kita mengarah ke sana. Saya yakin satu rupiah pun yang kita dapat yang kita buat itu akan ada pertanggungjawaban. Jadi saya sayang sama turunan saya kalau saya cari uang nafkah penghasilan dari yang tidak benar, maaf-maaf bukan saya," katanya."Jadi saya, masa depan saya, dan yang saya jaga masa hayat saya, semua itu ada pertanggungjawabannya," kata Mandra di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).

Mandra dan TVRI kerjasama via broker

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menyatakan, proses kerjasama yang dilakukan oleh pihak TVRI dengan Mandra melalui broker. Kerjasama dilakukan bukan langsung antara Mandra dan TVRI."Brokernya itu bernama Iwan, kebenaran tadi pagi saudara Iwan ditelepon sama saudara Haji Mandra dan didengar sama rekan-rekan yang lain dan disebut nama itu. Nama ini siapa saja alur uang kemana alirannya disebut. Mudah-mudahan terbuka tabir kita berharap begitu. Tabir ini ada yang ditutupi memang dari kemitraan kita dengan TVRI pada waktu itu. Kenapa bisa terjadi masalah dari angka yang dijual perepisode hanya Rp 15 juta sampai dengan Rp 35 juta tapi dengan angka-angka fantastis bisa timbulnya sampai Rp 15 miliar," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).Dia menegaskan bukti tanda tangan kontrak itu adalah hasil scaner. Mandra tidak merasa menandatangani kontraknya antara pihak TVRI dengan Mandra Production."Bukti-buktinya ada lengkap, yang menariknya lagi bang Haji Mandra menerima kontrak segala macam itu pada saat diperiksa di Kejaksaan. Di bukti kontrak itu bang Mandra tidak merasa tandatangan, itu hasil scan. Nah itu lah hasil keterbatasan dan ketidaktahuan bang Mandra hingga jadi peristiwa ini," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya