Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhat pimpinan KPK rawan dikriminalisasi dan dijegal

Curhat pimpinan KPK rawan dikriminalisasi dan dijegal Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, bicara blak-blakan terkait resiko dalam membongkar kasus korupsi. Pertama, pimpinan KPK rawan mendapat kriminalisasi.

Sebagai contoh dua pimpinan KPK sebelumnya, Antasari Azhar dan Abraham Samad. Agus meminta agar para pimpinan KPK saat ini mendapat hak imunitas.

"Ya mungkin perlu lah. Itu sudah banyak yang menyuarakan tapi itu nantilah kalau ikuti Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang MK, itu di undang-undang mereka ada imunitas ada perlindungan. Kebetulan di Undang-undang KPK tidak ada," ujar Agus di Gedung KPK, Senin (14/11).

Namun sejauh ini, dikatakan Agus, belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Agus menuturkan, pembahasan imunitas untuk pimpinan KPK bisa dibahas kembali jika ada revisi mengenai Undang-Undang KPK.

"Nanti lah kalau kita sudah waktunya membahas revisi itu mungkin menjadi salah satunya," tuturnya.

Kedua, pimpinan KPK rawannya serangan balik dari pihak yang beperkara. Terlebih jika kasus korupsi yang dibongkar tergolong sensitif.

"Iya itu wajar saja, kan kalau kita suatu ketika menangani kasus yang kira-kira sensitif ya pasti safe guard-nya ada," bebernya.

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut, dalam penanganan kasus di KPK, serangan maupun tekanan tak bisa dielakkan. Dia berprinsip apapun yang berkaitan pemberantasan korupsi selalu ada upaya 'penjegalan' dalam penanganannya.

"Sisi penindakan dan juga pencegahan atau serangan balik itu bisa terjadi dalam kasus apa saja dan kapan saja, yang berbeda intensitas atau dampaknya saja," kata Saut kepada merdeka.com.

Hanya saja, menurut Saut, dalam menangani suatu kasus tidak cukup hanya dengan keberanian dan keyakinan saja. Segala alat bukti dan data yang dimiliki KPK harus cukup kuat untuk menetapkan kasus tersebut terindikasi korupsi.

Bahkan, dikatakan Saut, ada beberapa kasus yang penanganannya cukup memakan waktu dengan alasan segala unsur tindak pidana korupsi harus terpenuhi dengan kuat.

"Memenjarakan orang dengan kendali normatif adanya dua bukti minimal dengan kerugian negara dilakukan pejabat negara, dengan niat jahatnya itu tidak mudah. Itu sebabnya ini bisa berbulan-bulan diperdebatkan," jelasnya.

Dia juga menggambarkan jika semua unsur korupsi telah terpenuhi, tantangan selanjutnya adalah trik serta strategi KPK dalam menangani kasus tersebut.

"Kalau yakin itu efektif dan efisiensi enggak usah takut serangan balik? Tergantung, teori lain mengatakan efisiensi dan efektif saja tidak cukup. Kita harus mampu flexible, inovatif memiliki batas-batasan, mampu bekerja di ranah yang kritis sekalipun," terangnya.

Baca juga:

Rawan dikriminalisasi, pimpinan KPK minta hak imunitas

Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo sebut belum ada ancaman kriminalisasi

Pimpinan KPK sindir penegak hukum tak berani tindak korporasi korup

Antasari: Pimpinan KPK harus tahu bagaimana koruptor menyerang balik

Abraham Samad sebut dirinya, Antasari & Bambang korban kriminalisasi

Rawan dikriminalisasi, pimpinan KPK minta hak imunitas

Curhatan Samad jadi korban kriminalisasi usai Antasari keluar bui

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya