Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur

Cinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi menangkap Syarif Hidayat (22), pelaku pembunuh Fasikhatul Nikhah (18) yang ditemukan di pekarangan Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak. Motif pelaku membunuh karena terganggu dengan sikap korban yang mendengarkan musik terlalu kencang di handphone.

"Jadi pelaku ini terganggu suara musik terlalu keras. Korban ini diminta kecilkan suara musik di handphone justru tak diindahkan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (26/5).

Korban yang tak kunjung mengecilkan suara membuat pelaku emosi menghampiri kamar korban. Korban yang dalam kondisi tiduran langsung bekap dengan bantal.

"Korban dibekap, dicekik, dan kepala dibenturkan ke dinding sampai tak sadarkan diri," ujar Budi.

Korban Diperkosa dan Dibunuh Setelah Dianiaya Pelaku

Mengetahui korban sudah lemas akibat cekikan, pelaku yang merupakan kakak ipar memaksa menyetubuhi korban. Keesokan harinya pada Rabu 25 Mei 2022 dini hari, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban kembali menghampiri kamar korban untuk menyetubuhi korban. Namun korban langsung menolak ajakan untuk kembali bersetubuh.

Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban dengan balok kayu yang diambilnya dari belakang rumah hingga korban tak sadarkan diri.

"Balok dipukul bagian dada korban, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," ujar dia.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumah.

"Motif lain tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Kisah Cinta Kasad Jenderal TNI Maruli Sehari Telepon 37 Kali Luluhkan Hati Anak Luhut

Kisah Cinta Kasad Jenderal TNI Maruli Sehari Telepon 37 Kali Luluhkan Hati Anak Luhut

Tak hanya itu, ada permintaan pula dari ayah istri, Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Hidup Anak 16 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Senang saat Dapat Bantuan

Perjuangan Hidup Anak 16 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Senang saat Dapat Bantuan

Ia hidup sendirian karena ayahnya meninggal dan ibunya meninggalkannya sejak kecil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelantikan Bintara Ini Tak Dihadiri Ortu, Didatangi Komandan Sosoknya Ungkap Alasan yang Bikin Haru

Pelantikan Bintara Ini Tak Dihadiri Ortu, Didatangi Komandan Sosoknya Ungkap Alasan yang Bikin Haru

Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.

Baca Selengkapnya
Sudah Bekerja, Perempuan Ini Ceritakan Sikap Manis Ayahnya yang Masih Peduli Kondisi Anaknya

Sudah Bekerja, Perempuan Ini Ceritakan Sikap Manis Ayahnya yang Masih Peduli Kondisi Anaknya

Cinta kasih orang tua terhadap anak tak pernah padam meskipun anaknya telah hidup mandiri.

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Ayahnya Berpangkat Rendah di TNI, Empat Anak ini Justru Raih Jabatan Tertinggi Hingga Bintang 4 di Pundak

Ayahnya Berpangkat Rendah di TNI, Empat Anak ini Justru Raih Jabatan Tertinggi Hingga Bintang 4 di Pundak

Sang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.

Baca Selengkapnya
Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar

Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar

Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Terlambat Bicara, Kenali Ciri-Cirinya

Penyebab Anak Terlambat Bicara, Kenali Ciri-Cirinya

Keterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.

Baca Selengkapnya