Choel sindir KPK selalu merasa di atas angin
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng kembali digelar, Kamis (15/6). Dalam sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan ini, Choel menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti lembaga kebal kritik.
Dia menilai, dalam menjerat pelaku terduga korupsi, KPK tidak mengedepankan fakta-fakta persidangan. Contohnya saat menyusun tuntutan untuknya. Peran mantan Sesmenpora Wafid Muharram selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut justru dikesampingkan.
Menurutnya, sejak penetapannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa, KPK hanya melihat karena dia memiliki hubungan keluarga dengan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku pejabat anggaran.
"Wafid Muharram selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak malah berkeliaran bebas, ada apa dengan KPK? Mungkin sudah saatnya KPK mawas diri," ujar Choel saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"Saya tahu dalam kondisi seperti sekarang ini lembaga KPK selalu merasa berada di atas angin," sindirnya.
Diketahui, Choel dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai memperkaya diri sendiri bersama sang kakak, Andi Mallarangeng senilai Rp 4 Miliar. Dari kasus ini Choel pun telah mengembalikam uang yang dianggap hasil korupsi dari proyek Hambalang, ke KPK.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka menuntut penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Muhamad Asri Irwan, Rabu (7/6).
Dia didakwa telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaKPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin 'Ancam' Para Caleg PKB: Kalau di Dapil Menang, Tapi AMIN Kalah, Awas!
Cak Imin ingin calegnya terpilih, suara AMIN menang di dapil masing-masing
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca Selengkapnya