Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit bakal dituntut hari ini

Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit bakal dituntut hari ini Sidang lanjutan Hambit Bintih. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini, Kamis (27/2), bakal membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mereka adalah Chairun Nisa , Cornelis Nalau Antun, dan Hambit Bintih .

Jika tak ada halangan, sidang mereka bakal dimulai pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Waktu persidangan ketiganya pun tergolong cepat.

Dalam persidangan terdahulu, baik Hambit maupun Cornelis menyatakan mengakui perbuatan mereka yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar . Keduanya bahkan menyesal atas tindakannya. Hambit mengakui dia menyuap Akil lantaran khawatir bakal kalah dalam sengketa di MK.

Hambit juga mengaku meminta Chairun Nisa membantunya mengurus perkara itu dan melobi Akil. Bahkan, dalam sidang, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu sempat meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri .

Namun, Chairun Nisa justru berbanding terbalik dengan Hambit. Dia menyatakan terpaksa membantu Hambit dengan menghubungkannya dengan Akil lantaran tidak enak hati sebab keduanya merupakan kawan baik. Dia juga berdalih ikhlas membantu Hambit tanpa imbalan. Keterangannya itu justru bertentangan dengan bukti dipunyai jaksa.

Hambit dan Cornelis didakwa dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Nisa didakwa dalam bentuk alternatif. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Buka Peluang Bertemu Ketum Parpol, Termasuk Megawati dan Cak Imin

Jokowi Buka Peluang Bertemu Ketum Parpol, Termasuk Megawati dan Cak Imin

Sebelumnya, Jokowi telah melakukan pertemuan dengan Ketum NasDem Surya Paloh di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.

Baca Selengkapnya
NasDem Bocorkan Isi Pertemuan Jokowi & Surya Paloh, Sebut Komunikasi Cair dan Tak Baperan

NasDem Bocorkan Isi Pertemuan Jokowi & Surya Paloh, Sebut Komunikasi Cair dan Tak Baperan

Pertemuan berlangsung selama 1 jam dan tertutup. Istana menyebut Paloh yang meminta bertemu. Sebaliknya NasDem menyebut Jokowi yang mengundang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ungkap Cak Imin Siapkan Kejutan untuk Debat Cawapres, Ini Bocoran Persiapannya

Timnas AMIN Ungkap Cak Imin Siapkan Kejutan untuk Debat Cawapres, Ini Bocoran Persiapannya

Timnas AMIN memastikan Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal memberikan kejutan dalam debat cawapres (22/12).

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.

Baca Selengkapnya