Cerita Pilu Gadis Disabilitas di Lampung Diperkosa Ayah, Abang dan Adik Berulang Kali
Merdeka.com - Keji sekali perbuatan JM (44). Dia tegas memerkosa anak kandungnya AG (18) yang juga penyandang disabilitas.
Parahnya lagi, ulah JM ditiru dua anak laki-lakinya, saudara kandung AG. SA (23) dan Y (15) tega memerkosa AG berulang kali.
Peristiwa itu terjadi bertahun-tahun di kediaman JM di kawasan Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo.
"Persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka kurun waktu setahun lamanya, di mana setelah istrinya JM meninggal dunia sekitar tahun 2018," kata Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Minggu (24/2).
AG sebelumnya memang tinggal dengan ibunya yang diduga telah berpisah dengan JM. Setelah ibunya meninggal, AG diambil dan dibawa tinggal di rumah JM yang juga dihuni SA dan Y.
"Hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu satu tahun, ayahnya mengaku lima kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali. Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya di dalam rumah," jelasnya.
Kepada polisi, JM mengaku tega memerkosa anaknya karena memanfaatkan mental si anak yang mengalami keterbelakangan. Sedangkan abang dan adiknya mengaku ikut memerkosa AG karena sering menonton film porno di ponselnya.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," imbuhnya.
Pemerkosaan ini terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari warga selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang melihat ada ketidakwajaran bentuk tubuh korban. AG yang sebelumnya terlihat gemuk, belakangan terlihat kurus. Polisi kemudian mendatangi lokasi, dan ketiga pelaku ditangkap.
"Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," kata Dona.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap sisi lain Komeng yang bikin salut dengan mewujudkan wasiat putrinya. Simak kisahnya berikut ini:
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Baca SelengkapnyaDengan tekad 'Perubahan' yang sering digaungkan Anies-Imin, menjadi modal pasutri ini merapat di puncak kampanye akbar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu hamil, lansia, hingga disabilitas harusnya mendapatkan pelayanan prioritas di fasilitas umum.
Baca SelengkapnyaCatur Pramono berkesempatan menjadi ketua KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memilih untuk menikah dengan perempuan disabilitas karena penah diselingkuhi 3x oleh istri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaCinta kasih orang tua terhadap anak tak pernah padam meskipun anaknya telah hidup mandiri.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya