Cerita Kontraktor Diminta Setor Ratusan Juta untuk Suap Auditor BPK

Rabu, 1 Februari 2023 21:46 Reporter : Ihwan Fajar
Cerita Kontraktor Diminta Setor Ratusan Juta untuk Suap Auditor BPK ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang kontraktor dalam sidang suap empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (1/2).

Seharusnya JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi. Tetapi saat persidangan, hanya enam orang saksi yang hadir. Enam orang saksi hadir yakni H Sutta, Asbrandi Syam, Kwan Sakti Rudi Moha, Andi Kemal, Rendy Gowari dan Andi Sudirman alias Kr Kodeng.

Dalam persidangan enam saksi menceritakan terkait permintaan uang ratusan juta rupiah oleh terpidana Edi Rahmat untuk diberikan kepada auditor BPK. Salah satu kontraktor, H Sutta menceritakan adanya permintaan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edi Rahmat. Permintaan uang tersebut terjadi pada Februari 2021.

"Saya dipanggil ke kantornya pertengahan Februari 2021. Saat itu, Pak Edi sampaikan BPK mau turun untuk lakukan pemeriksaan sehingga diminta uang," ujarnya saat sidang.

Berdasarkan penjelasan dari Edi Rahmat, kata Sutta, uang itu akan dijadikan jaminan jika ada temuan BPK.

"Pada saat itu saya sampaikan ke atasan (saksi Rendy Gowari) tentang adanya permintaan Pak Edi. Dan atasan saya setujui permintaannya dan serahkan Rp200 juta," kata dia.

2 dari 3 halaman

Sutta mengaku pada saat itu perusahaannya memenangkan proyek pengerjaan pusat kuliner Lego-lego, Centre Point of Indonesia (CPI) dengan nilai kontrak sekitar Rp24 miliar. Sutta mengaku uang sebesar Rp200 juta diserahkan secara langsung ke Edi Rahmat di Jalan Monginsidi Makassar bersama saksi lainnya yak Kwan Sakti Rudi Moha.

"Waktu itu saya, Pak Edi, dan Pak Rudi ke rumah Pak Rendy untuk mengambil uang itu," tuturnya.

Meski telah menyetor, pada akhirnya BPK Sulsel tetap menemukan kekurangan pengerjaan sebesar Rp213 juta dan harus dikembalikan ke kas daerah. Sialnya, saat LHP tersebut, Edi Rahmat sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Jadi perusahan kami harus kembali membayar temuan LHP BPK itu. Total Rp413 juta yang kami keluarkan, sementara uang Rp200 juta yang diambil Pak Edi tidak bisa kembali karena sudah di OTT KPK," keluhnya.

Sementara saat JPU KPK menanyakan apakah mengenal eks auditor BPK Sulsel, Sutta mengaku mengenal terdakwa Yohannes Binur. Sutta menjelaskan pada saat pemeriksaan dilakukan BPK atas proyek Lego-lego adalah Yohannes Binur.

"Kenal Pak Yonbin (Yohannes Binur) aja pak. Karena beliau yang periksa saat itu," bebernya.

Sementara saksi lain Asbrandi Syam mengaku mengenal terdakwa Yohannes Binur. Bahkan, Asbrandi mengungkapkan mengenal Yohannes Binur saat bertemu di Kantor Perwakilan BPK Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar. Bahkan, Asbrandi menceritakan dirinya menandatangi penerimaan uang sebesar Rp160 juta yang sebelumnya telah disetorkan oleh pegawaiannya.

"Uang itu untuk menutupi temuan pengerjaan proyek di Patampanua. Isi LHP-nya kekurangan volume pengerjaan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Asbrandi bahkan mengungkapkan Yohannes juga sempat menanyakan, apakah ada lain yang disetor Edy Rahmat.

"Saya jawab ada," jelasnya.

Asbriandy menyebutkan pihaknya menyerahkan uang ke Edy Rahmat senilai Rp250 juta. Uang itu sebagai jaminan ke auditor BPK sebelum mereka turun melakukan pemeriksaan.

"Pak Edy yang minta, katanya sebagai jaminan kalau turun BPK memeriksa. Nominalnya dia (Edy) yang tentukan," jelasnya.

Kontraktor lainnya, Andi Kemal Wahyudi juga menceritakan saat dirinya diminta oleh Edi Rahmat untuk menyetor uang demi menutup temuan BPK atas proyek. Ia mengaku harus menyetor ratusan juta rupiah kepada Edi Rahmat meski pada saat itu, pengerjaan proyeknya belum selesai 100 persen.

"Pak Edi waktu itu bilang tinggal saya sendiri yang belum setor, yang lainnya sudah. Karena itu, akhirnya saya juga serahkan ke Pak Edi," ungkapnya.

Kemal mengeluhkan akibat kasus tersebut, dirinya mengalami kerugian besar. Pasalnya, proyek yang dikerjanya harus terhenti dan tidak dibayar sepenuhnya.

"Waktu Pak Edi ditangkap KPK, proyek saya dihentikan dan tidak dibayar. Uang yang saya serahkan ke Pak Edi juga uang pribadi saya," keluhnya.

Sekadar diketahui, ada sebelas pengusaha yang dimintai oleh terpidana Edi Rahmat untuk menutupi pemeriksaan dilakukan BPK Sulsel. Dari sebelas pengusaha tersebut itu, uang yang terkumpul sebesar Rp3,2 miliar.

Pengusaha yang menyetor adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.

Kemudian, Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Kwan Sakti Rudi Moha Rp200 juta, dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp150 juta. [fik]

Baca juga:
KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Polri Keluarkan Sprindik Baru Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya
Geledah Kantor PLN Pekanbaru, Jaksa Sita Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kementan
Terungkap, Anggota DPR hingga Polisi Titip Mahasiswa ke Dekan Pertanian Unila
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Bangkalan Masih Berlanjut, KPK Periksa Pejabat Lain

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini