Cerita Kades di Bekasi Berzina, Divonis Penjara 7 Hari
Merdeka.com - Kepala Desa Sukadanau nonaktif, Mulyadi, terpaksa harus mendekam di penjara. Dia harus membayar perbuatannya karena berhubungan spesial dengan wanita yang bukan istrinya.
Mulyadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditahan setelah terbukti melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial R.
"Jadi untuk perkara atas nama Mulyadi yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan, kami telah melaksanakan eksekusi pada Senin 27 Maret 2023," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan Anugrah, Selasa (28/3).
7 Hari Penjara
Mulyadi ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sejak Senin (27/3). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, Mulyadi ditahan karena telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.
Mulyadi divonis pengadilan selama tujuh hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu bulan penjara.
"Kami tuntut itu tanggal 17 Januari 2023 dengan tuntutan selama satu bulan, kemudian diputus selama tujuh hari," ujarnya.
Sempat Mangkir
Sebelum ditahan, kepala desa nonaktif di Kecamatan Cikarang Barat itu sempat mangkir dua kali pemanggilan untuk dieksekusi.
Kemudian pada Senin kemarin, dia datang ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.
"Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari Senin terpidana ini hadir," katanya.
Nasib Sang Wanita?
Sementara untuk terdakwa wanita berinisial R mendapat putusan PW oleh pengadilan. Sehingga meskipun mendapat putusan, namun terdakwa tidak menjalani hukuman pidana penjara.
"Kalau untuk yang perempuan itu PW, PW itu berarti dia diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk," ungkapnya.
Meski demikian, R tetap diwajibkan datang setelah dilakukan pemanggilan untuk menandatangani eksekusi terhadap dirinya.
"Itulah, nah ini karena PW dia dalam pengawasan, jadi dia harus datang nanti ke sini meskipun untuk memberikan tanda tangan pelaksanaan eksekusi dan itu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, karena kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu," pungkas Riyan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
8 Cerita Sunda Lucu Bikin Ngakak, Menghibur dan Mengocok Perut
Dari lelucon ringan hingga cerita penuh kecerdikan yang hanya bisa ditemukan di tanah Parahyangan, setiap narasi akan menjadi hiburan yang melepas lelah.
Baca Selengkapnya7 Cerita Lucu Bikin Ngakak yang Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi 7 cerita lucu yang bikin ngakak dan cocok untuk cairkan suasana.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Cewek Cantik Kasih Gaji Pertama ke Orangtua tapi Ditolak, Alasan Sang Ibu jadi Sorotan
Sang ibu justru menolak dengan alasan yang membuatnya terharu.
Baca SelengkapnyaCerita Lucu Puasa yang Menggelitik, Cocok untuk Hiburan di Bulan Suci
Merdeka.com merangkum informasi tentang cerita lucu puasa yang menggelitik cocok untuk hiburan di bulan suci.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaKelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaTak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca Selengkapnya