Cerita Kades di Bekasi Berzina, Divonis Penjara 7 Hari

Rabu, 29 Maret 2023 10:17 Reporter : Enriko
Cerita Kades di Bekasi Berzina, Divonis Penjara 7 Hari Terbukti Berzina, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara. ©2023 Merdeka.com/Enriko

Merdeka.com - Kepala Desa Sukadanau nonaktif, Mulyadi, terpaksa harus mendekam di penjara. Dia harus membayar perbuatannya karena berhubungan spesial dengan wanita yang bukan istrinya.

Mulyadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia ditahan setelah terbukti melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial R.

"Jadi untuk perkara atas nama Mulyadi yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan, kami telah melaksanakan eksekusi pada Senin 27 Maret 2023," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Riyan Anugrah, Selasa (28/3).

2 dari 4 halaman

7 Hari Penjara

Mulyadi ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sejak Senin (27/3). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, Mulyadi ditahan karena telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.

Mulyadi divonis pengadilan selama tujuh hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu bulan penjara.

"Kami tuntut itu tanggal 17 Januari 2023 dengan tuntutan selama satu bulan, kemudian diputus selama tujuh hari," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Sempat Mangkir

Sebelum ditahan, kepala desa nonaktif di Kecamatan Cikarang Barat itu sempat mangkir dua kali pemanggilan untuk dieksekusi.

Kemudian pada Senin kemarin, dia datang ke kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

"Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari Senin terpidana ini hadir," katanya.

4 dari 4 halaman

Nasib Sang Wanita?

Sementara untuk terdakwa wanita berinisial R mendapat putusan PW oleh pengadilan. Sehingga meskipun mendapat putusan, namun terdakwa tidak menjalani hukuman pidana penjara.

"Kalau untuk yang perempuan itu PW, PW itu berarti dia diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk," ungkapnya.

Meski demikian, R tetap diwajibkan datang setelah dilakukan pemanggilan untuk menandatangani eksekusi terhadap dirinya.

"Itulah, nah ini karena PW dia dalam pengawasan, jadi dia harus datang nanti ke sini meskipun untuk memberikan tanda tangan pelaksanaan eksekusi dan itu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini, karena kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu," pungkas Riyan. [rnd]

Baca juga:
Terbukti Berzina, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi
Sandiaga Bantah Ada Razia Hotel di Bandung Buntut Pengesahan KUHP
Perempuan Pembuat Laporan Palsu di Makassar Kini Dilaporkan Suami Sah ke Polisi
UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan, Kecuali di Aceh
Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHP

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini