Cemburu Diselingkuhi, Deny Bunuh Pasangan Kumpul Kebo di Rumah Kontrakan
Merdeka.com - Lantaran cemburu dan tak terima cintanya dikhianati, Deny Saputra (29) nekat membunuh kekasihnya Citra Yetri alias Sheila alias Prili (27). Pelaku diringkus dalam pelariannya di Perumahan Tirta Mulya, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Pembunuhan itu berawal saat pelaku menerima foto korban sedang berduaan dengan pria lain di ponselnya. Ketika itu dia sedang bekerja serabutan di Lampung.
Tak terima, pelaku langsung pulang dan menemui korban di rumah kontrakan di Jalan Taman Murni, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (28/2). Pelaku bermaksud menanyakan perihal foto perselingkuhan korban yang diterimanya.
Terjadi cekcok antara keduanya karena korban justru meminta putus dan menyuruh pelaku mencari wanita lain. Hal itu membuat pelaku beringas dan kalap.
Lantas, pelaku mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke dinding. Korban tewas di tempat dengan luka di kepala. Mayatnya baru ditemukan sore harinya oleh pemilik rumah. Setelah kejadian, pelaku kabur dengan membawa seluruh pakaiannya.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka dan korban beberapa tahun tinggal di rumah kontrakan itu tanpa ikatan perkawinan alias kumpul kebo. Korban berstatus janda sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan, sementara tersangka bekerja serabutan di Lampung dan tiap pekan bolak-balik ke Prabumulih.
"Tersangka kesal karena korban berselingkuh saat dia bekerja, mereka tinggal di rumah kontrakan itu berdua. Tersangka pulang dari Lampung untuk menanyakan kebenaran foto perselingkuhan yang diterimanya, tapi korban marah, akhirnya terjadi pembunuhan," ungkap Rahman, Kamis (29/10).
Dalam pelariannya, kata dia, tersangka beternak lele dan menjadi buruh bangunan di Cikampek. Pihaknya langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya.
"Tersangka buron delapan bulan, sejak kejadian dia tak pernah pulang, sengaja tinggal di Cikampek untuk kabur," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Barang bukti diamankan sejumlah pakaian korban yang masih dikenakan saat kejadian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan tewas di aliran kali Mookervart Cengkareng
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya