Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cemarkan nama baik TNI, faktor memberatkan terdakwa Cebongan

Cemarkan nama baik TNI, faktor memberatkan terdakwa Cebongan Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menjatuhkan vonis, kepada tiga eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman. Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Letkot CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Joko Sasmito mengatakan, di antara aspek pemberat tersebut adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.

"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan empat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI.

"Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang memperlancar selama menjalani pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI, dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhi hukuman penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon selama 11 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan, dan pemecatan dari Kesatuan TNI terhadap Serda Ucok Tigor.

Sedangkan terdakwa dua, Serda Sugeng Sumaryanto divonis dengan hukuman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI. Sementara terdakwa tiga, Koptu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI.

Dalam amar putusan setebal 449 halaman, Joko Sasmito menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ke tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ke tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke dua yakni pasal103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," katanya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Baca Selengkapnya
Pemuda Asal Ambon 10 Kali Tes Akhirnya Jadi Tamtama, Kolonel TNI Sampai Kaget 'Kamu Enggak Ada Kerjaan Lain? Enggak Bosan?'

Pemuda Asal Ambon 10 Kali Tes Akhirnya Jadi Tamtama, Kolonel TNI Sampai Kaget 'Kamu Enggak Ada Kerjaan Lain? Enggak Bosan?'

Tak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Trah Militer Keluarga Sarwo Edhie, Kolonel Danang Sepupu AHY Baru Saja Naik Pangkat di TNI

Trah Militer Keluarga Sarwo Edhie, Kolonel Danang Sepupu AHY Baru Saja Naik Pangkat di TNI

Sosok sepupu AHY yang melanjutkan trah militer di keluarga Letjen (Purn) Sarwo Edhie Wibowo.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Seangkatan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Para Perwira TNI Alumni Akabri 1970 ini Gugur saat Operasi Seroja di Timor Timur

Seangkatan dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Para Perwira TNI Alumni Akabri 1970 ini Gugur saat Operasi Seroja di Timor Timur

Beberapa nama perwira TNI alumni AKABRI 1970 yang gugur di Operasi Seroja.

Baca Selengkapnya
Sosok Dahlan Djambek, Letnan Kolonel yang Menjadi Mendagri Era Kabinet PRRI

Sosok Dahlan Djambek, Letnan Kolonel yang Menjadi Mendagri Era Kabinet PRRI

Ia lahir dari keluarga ulama besar Minangkabau yang terjun di dunia kemiliteran hingga menjabat sebagai menteri di era PRRI.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya