Keluarga Korban Yakin Ada yang Bantu Anggota Densus 88 Rampok Sopir Taksi Online

Selasa, 7 Februari 2023 17:26 Reporter : Bachtiarudin Alam
Keluarga Korban Yakin Ada yang Bantu Anggota Densus 88 Rampok Sopir Taksi Online Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum keluarga korban perampokan, Jundri R. Berutu meyakini kasus dugaan perampokan yang dilakukan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda tidak hanya dilakukan sendiri.

Diketahui jika kasus dugaan perampokan yang menewaskan, seorang sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) terjadi di jalan Mekarsari, Tambun Selatan, Kota Bekasi, pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.40 WIB.

"Nah kemudian informasi yang kami dapatkan juga bahwa sejauh ini informasi dari penyidik, pelaku itu satu orang. Tetapi kami sudah cek semua CCTV yang ada di perumahan. Jadi setelah kejadian, ada 4 sepeda motor yang mengikuti," ungkap Jundri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Kendati adanya dugaan pihak yang membantu aksi HS saat merampok, Jundri belum bisa memastikan secara pasti. Siapa saja pelaku lain yang menaiki empat motor sebagaimana temuan dari tim penasihat hukum.

"Nah itu yang kami belum dapat pastikan apakah memang pelaku ini sudah mengagendakan pencurian itu. Yang pasti bahwa, menurut kami, peristiwa pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bukan masyarakat sipil," jelasnya.

Sementara, Jundri mengklaim dari hasil penelusuran diduga kalau Sony Rizal Taihitu diperkirakan telah menjadi target pencurian. Karena, dari hasil keterangan yang didapat Jundri diduga jika korban telah diintai sejak Jumat (20/1) atau empat hari sebelum insiden.

"Antara pelaku dan korban tidak ada hubungan sama sekali. Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," ucapnya.

"Kemudian barulah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu. (Diduga) Pelaku yang lain informasinya dia tidak sempat membunuh," tambah dia.

Sementara untuk kasus ini, lanjut Jundri, pihak keluarga berharap bisa diungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.

Sebab, Jundri menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.

Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sonny bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dadi korban.

"Pertama dia melakukan pemesanan offline, dis memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tuturnya.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.

Lalu, Jundri menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.

Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sonny bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dadi korban.

"Pertama dia melakukan pemesanan offline, dis memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Pelaku Anggota Densus 88

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, buka suara terkait ulah anggotanya yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang Sopir Taksi Online di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar membenarkan jika kasus perampokan yang dilakukan anggotanya Bripda HS terhadap korban bernama Sony Rizal Taihitu (59) telah ditangani Polda Metro Jaya.

"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelas Aswin saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2).

Meski enggan untuk berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan penyidika sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Aswin hanya menegaskan jika pihak Densus 88 tidak akan mentolerir anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya silahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah membenarkan jika pihaknya telah menahan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 berinisial HS yang diduga terlibat dalam aksi perampokan Sopir Taksi Online di Depok.

"Sudah ditahan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2).

Tommy masih belum bisa menjelaskan terkait dengan duduk perkara kasus perampokan yang menimpa Sony Rizal Taihitu (59) oleh HS yang diduga merupakan anggota bermasalah.

"Anggota Densus, (pelaku) Anggota bermasalah lebih tepatnya," singkat Tommy. [ded]

Baca juga:
Ratapan Istri Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88: Saya Harus Gantikan Cari Nafkah
Respons Densus 88 Terkait Anggotanya Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online
Polisi Tangkap Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Kronologi Sopir Taksi Online Dibunuh di Depok, Pelaku Diduga Anggota Densus 88
Sopir Taksi Online di Depok Diduga Dibunuh Anggota Densus 88, Ada Bukti Kartu Anggota

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini